Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Percepat Proses Hukum Kasus Novanto

Erandhi Hutomo Saputra
18/12/2015 00:00
Percepat Proses Hukum Kasus Novanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan memimpin rapat paripurna pascapengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto, di Gedung Nusantara II, kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.(MI/M IRFAN)

KEJAKSAAN Agung didesak segera memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga terlibat permufakatan jahat kasus 'papa minta saham' dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Selain Novanto, korps Adhyaksa itu juga diminta segera memproses hukum pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang diduga menjadi aktor yang mengatur kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla.

"Karena dua (orang) itu tokoh kunci dalam rekaman. Kejaksaan harus segera memanggil (Novanto dan Riza), memanggil keduanya menjadi ujian keseriusan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi kemarin.

Kejaksaan pun, imbuh Lucius, diminta untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam pengusutan kasus Novanto, terlebih kini Novanto tidak lagi memiliki kekuatan politik dengan mundurnya dia sebagai Ketua Parlemen.

"Kita berharap (kejaksaan) bisa lebih cepat memproses karena bukti-bukti sudah ada. Tidak perlu memindahkan arena politik di DPR ke kejaksaan," tukasnya.

Kejagung kemarin memeriksa Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo. Dia diketahui pernah menjadi staf dari Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Novanto mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPR di penghujung sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. (Media Indonesia, 17/12).

Presiden Jokowi menyatakan pihaknya menghormati setiap keputusan terkait kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

"Kita menghormati setiap keputusan yang diberikan kepada Pak Setya Novanto," kata Presiden di Jakarta, kemarin.

Mengenai proses hukum di kejaksaan, Presiden meminta wartawan menanyakan hal itu kepada pihak kejaksaan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan proses hukum kasus tersebut ke Kejagung.

"Tergantung kejaksaan. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum," kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.

Kejagung sudah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Medina, dan Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti.

Namun, Kejagung belum juga mengagendakan pemeriksaan Novanto.

Menjadi pelajaran

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menilai kasus pelanggaran etik yang membelit Novanto merupakan pelajaran bagi pejabat lain.

"Kalau mau jadi pengusaha kita bantu, tapi kalau mau jadi pejabat ya jangan dagangkan kekuasaan," tegasnya di Sibolga, Sumatra Utara kemarin.

Sedianya, Novanto menjadi pimpinan Rapat Paripurna 14 Masa Sidang I Tahun 2015-2016 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Alhasil, rapat paripurna hanya dipimpin oleh dua Wakil Ketua DPR, yakni Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fadli Zon disebut oleh Sekjen DPR sedang tugas dinas di luar negeri.

Namun, soal Fahri Hamzah, ia tidak menyebutkan di mana keberadaan politikus PKS tersebut.

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mengusulkan Ketua F-P Golkar, Ade Komarudin, sebagai pengganti Novanto.

Posisi Ade Komarudin bakal diisi Novanto.

"Ini tukaran posisi saja. Pak Ade jadi ketua DPR. Pak Setya Novanto jadi ketua fraksi," kata Bambang Soesatyo di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi malam.

(Kim/Nov/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya