Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tak Terbukti, Mandra Tetap Dihukum

Nyu/X-8
18/12/2015 00:00
Tak Terbukti, Mandra Tetap Dihukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI Mandra Naih terdiam sebelum menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12) malam.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SIDANG kasus korupsi program siap siar TVRI yang menyeret Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih, akhirnya sampai pada putusan.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tadi malam, pelawak yang terkenal lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Arifin, meski tidak menikmati keuangan negara, Mandra yang telah ditahan selama 9 bulan itu dinyatakan terbukti memperkaya orang lain.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Dalam pertimbangan hakim, Mandra terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Arifin menilai Mandra lalai dengan memberi kuasa kepada Andi Diansyah yang memalsukan tanda tangannya dan Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan dalam mendapatkan lelang program siap siar di TVRI pada 2012.

Akibat kelalaian itu, Andi dan Iwan mendapat keuntungan sebesar Rp10,636 miliar.

Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

"Hal-hal yang memberatkan Direktur PT Viandra Production itu ialah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan, antara lain, Mandra menyesali perbuatannya, berjanji untuk berhati-hati di kemudian hari, tidak menikmati keuangan negara, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Arifin.

Seandainya terdakwa tidak mengizinkan Andi Diansyah dan Iwan Chermawan menggunakan perusahaannya, tambah Arifin, negara tidak akan mengalami kerugian.

Putusan tadi malam diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota Alexander Marwata yang baru terpilih menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Alexander, Mandra seharusnya bebas demi hukum karena perbuatannya tidak memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor ataupun dakwaan subsider. Alexander menilai Mandra tidak memiliki niat jahat (mensrea) dalam perkara yang membelitnya.

Seusai mendengar putusan hakim, mata Mandra berkaca-kaca menatap langit-langit lantai 2 luar ruang sidang.

Bahkan saat menjawab pertanyaan media, air matanya nyaris jatuh.

Namun, dengan senyum yang dipaksakan, Mandra mengaku tidak tahu-menahu kenapa hakim memberikan hukuman kepadanya meskipun dia tidak menikmati sepeser pun uang negara.

"Gak ngerti saya, yang pasti hakim sudah mengambil keputusan dengan pertimbangan. Kalau saya lebih ke perasaan saja, yang tahu pengacara, bahasa saya kan pikir-pikir," ucap Mandra sambil menahan tangis dengan logat Betawi yang kental.

Mandra dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk banding.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya