Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kaligis Banding, Tripeni Terima

Erandhi H Saputra
18/12/2015 00:00
Kaligis Banding, Tripeni Terima
Terdakwa kasus dugaan suap panitera dan hakim PTUN, Medan, Sumatra Utara, OC Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).(MI/ROMMY PUJIANTO)
O.C Kaligis divonis hukuman penjara 5,5 tahun. Di sidang lain, Tripeni dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

RUANG Kartika satu Pengadilan Tipikor Jakarta penuh sesak oleh pendukung Otto Cornelis Kaligis yang datang sejak pukul 10.00 WIB.

Meski sidang molor hingga 7 jam, pendukung OC Kaligis yang mayoritas menggunakan dress code berwarna putih tetap setia menunggu.

Tempat duduk memanjang sebanyak 28 buah penuh terisi oleh keluarga dan rekan-rekan OC Kaligis hingga beberapa dari mereka terpaksa berdiri sepanjang persidangan.

Setelah pembacaan putusan tertunda Kamis (10/12), karena ketua majelis hakim Sumpeno sakit, pada Kamis (17/12), majelis hakim akhirnya membacakan vonis untuk advokat senior tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat OC Kaligis terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

OC Kaligis terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yakni Tripeni Irianto Putro sekaligus Ketua PTUN sebesar S$5.000 dan US$ 15.000, Dermawan Ginting, dan Amir Syamsudin masingmasing US$5.000, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar US$2.000.

Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi perkara terkait dengan surat pemanggilan terhadap Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis serta Surat Perintah Penyelidikan Kejati Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah (BOS), tunggak an dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan. Putusan tersebut lebih rendah 4,5 tahun daripada tuntutan jaksa KPK selama 10 tahun.

Saat mendengar putusan itu, OC Kaligis sontak kaget. Meski menghormati putusan hakim, Kaligis mengeluh dengan putusan hakim yang ia nilai tidak adil.

Menurut Kaligis, posisinya yang bukan pegawai negeri seharusnya diputus setengah dari Syamsir Yusfan yang divonis 3 tahun penjara, yakni 1,5 tahun penjara.

Atas putusan hakim, tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Kaligis langsung memutuskan untuk banding.

Dua tahun Berbeda dengan sidang Kaligis yang penuh sesak, sidang vonis Tripeni Irianto Putro di Ruang Kartika 2 sangat sepi, hanya istrinya yang mendampingi, bangku-bangku kosong pun banyak diduduki para wartawan yang meliput.

Dalam pertimbangan hakim, Tripeni terbukti menerima suap dari Kaligis sebesar S$5.000 dan US$15.000. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dasar itu, Tripeni dihukum penjara selama 2 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan karena Tripeni telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

“Menyatakan Tripeni bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Syaiful.

Tidak seperti Kaligis yang langsung mengajukan banding, seusai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Tripeni yang mengenakan batik emas dan abu-abu memutuskan untuk menerima putusan hakim. Ia pun berharap Jaksa KPK tidak mengajukan banding. (P-4)

erandhi @mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya