Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ridwan Bae Cabut Laporan

Astri Novaria
18/12/2015 00:00
Ridwan Bae Cabut Laporan
Akbar Faisal protes atas penonaktifan dirinya di MKD atas pengaduan Ridwa Bae.(MI/M IRFAN)

ANGGOTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mencabut dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan anggota MKD Akbar Faisal kemarin.

Surat tersebut tertulis tanggal 17 Desember 2015 perihal pencabutan laporan pengaduan yang ditandatangani oleh Ridwan Bae.

'Bahwa mengacu pada surat laporan pengaduan saya pada tanggal 14 Desember 2015 tentang dugaan adanya pelanggaran peraturan tata beracara yang dilakukan oleh Bapak Akbar Faisal sebagai anggota majelis MKD DPR RI, setelah melakukan evaluasi yang mendalam serta mempertimbangkan asas keadilan, objektivitas dan transparansi publik yang mendesak, tampaknya kurang bijaksana dan arif laporan tersebut diteruskan,' tulis Ridwan dalam suratnya.

Pada paragraf kedua di surat tersebut, Ridwan menulis hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sikap kepedulian atas suasana kebatinan rakyat, prinsip harmonisasi, dan menjaga stabilitas internal DPR sebagai lembaga aspirasi masyarakat.

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas dengan ini saya menyatakan mencabut laporan pengaduan tersebut."

Wakil Ketua MKD DPR RI Junimart Girsang mengaku sudah menerima surat pencabutan laporan dari Ridwan Bae.

Namun, MKD tidak serta-merta mengabulkan pencabutan laporan itu. Pihaknya mengusulkan untuk MKD bisa melakukan evaluasi mengenai hal ini.

Menyangkut laporan dari Ridwan, Akbar yang juga politikus Partai NasDem itu mengaku telah menerima surat pencabutan aduan dari sang pengadu. Surat tersebut tertulis tanggal 17 Desember 2015 perihal pencabutan laporan pengaduan yang ditandatangani oleh Ridwan Bae.

"Ya, dia mencabut. Namun, sebenarnya dia sudah bilang kepada saya karena sejujurnya dia dipaksa, sih. Kasihan. Dipaksa oleh salah satu elitenya. Saya tahu itu. Cuma kan persoalannya ialah itu kena ke saya, dan saya hadapi. Bayangin saja, kemarin kan saya dinonaktifkan untuk sebuah proses yang sama sekali salah. Makanya hari ini saya adukan Fahri Hamzah. Sudah masuk suratnya ke MKD," kata Akbar.

Dengan kejadian tersebut Akbar merasa telah dirugikan secara psikis dan politik.

Dia merasa ada hakim yang MKD yang berpikir picik dan tak layak menjadi hakim.

Terkait putusan MKD terhadap Setya Novanto, Akbar menyayangkan. Menurutnya, kalau profesional MKD tidak seperti itu. MKD tetap harus membuat keputusan meskipun Setya Novanto telah menyatakan mundur sebagai Ketua DPR.

"Saya sedih Pak Novanto harus menerima ini, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Kalau anggota DPR saja tidak bisa disiplin dari apa yang dibuatnya, ya kayak apa negara ini," jelasnya.

Layangkan surat

Akbar juga telah melayangkan surat pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke MKD.

Pasalnya, secara mendadak Akbar dinonaktifkan dari anggota MKD pada saat persidangan kasus 'papa minta saham' dimulai dan ditandatangani oleh Fahri Hamzah.

"Ini bukan personal. Saya itu sayang sama Fahri Hamzah. Dia sahabat saya. Maka yang saya ajukan itu ialah pola atau mekanisme yang dilanjutkan dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak pada nama baik seseorang, terganggunya sebuah proses peradilan yang sangat penting di level MKD," terangnya.

(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya