Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tiga berkas penyidikan untuk tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto. Tiga berkas penyidikan politikus Partai Demokrat itu meliputi dugaan menerima hadiah Rp76,523 miliar terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009–2012, gratifikasi selama menjabat wali kota, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke penuntutan umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke LP Medaeng,” jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Febri, seluruh berkas BI sudah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Sidang akan dilaksanakan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada April mendatang.
Raut wajah Bambang dihiasi senyuman sejak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, Jakarta, sampai masuk mobil tahanan yang terparkir di lobi. Dengan nada riang dia menegaskan seluruh perkaranya akan masuk tahap pembuktian di pengadilan.
“Iya sudah P21 dan akan segera disidangkan,” ujar Bambang yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK itu.
KPK mendalami dugaan korupsi Bambang dengan memeriksa tiga mantan komandan kodim, enam mantan kapolres, mantan kepala kejari, mantan kepala pengadilan, dan anggota muspida lainnya.
Atas dugaan tiga perkara terhadap Bambang, KPK menyita logam mulia dan empat kendaraan mewah milik Bambang yang terdiri atas Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Penyidik juga menyita enam bidang tanah, satu ruko, serta uang Rp6,3 miliar dan US$84.461 yang disimpan di beberapa bank. Di samping itu, KPK merampas aset yang menggunakan nama anak dan istri Bambang, Bonie Laksamana dan E Suliestyawati.
Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto mengatakan sebelum menempati blok khusus tahanan tipikor, Bambang Irianto akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama tiga hari di ruang isolasi. (Cah/HS/P-1)KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tiga berkas penyidikan untuk tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto. Tiga berkas penyidikan politikus Partai Demokrat itu meliputi dugaan menerima hadiah Rp76,523 miliar terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009–2012, gratifikasi selama menjabat wali kota, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke penuntutan umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke LP Medaeng,” jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Febri, seluruh berkas BI sudah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntut-an. Sidang akan dilaksanakan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada April mendatang.
Raut wajah Bambang dihiasi senyuman sejak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, Jakarta, sampai masuk mobil tahanan yang terparkir di lobi. Dengan nada riang dia menegaskan seluruh perkaranya akan masuk tahap pembuktian di pengadilan.
“Iya sudah P21 dan akan segera disidangkan,” ujar Bambang yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK itu.
KPK mendalami dugaan korupsi Bambang dengan memeriksa tiga mantan komandan kodim, enam mantan kapolres, mantan kepala kejari, mantan kepala pengadilan, dan anggota muspida lainnya.
Atas dugaan tiga perkara terhadap Bambang, KPK menyita logam mulia dan empat kendaraan mewah milik Bambang yang terdiri atas Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Penyidik juga menyita enam bidang tanah, satu ruko, serta uang Rp6,3 miliar dan US$84.461 yang disimpan di beberapa bank. Di samping itu, KPK merampas aset yang menggunakan nama anak dan istri Bambang, Bonie Laksamana dan E Suliestyawati.
Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto mengatakan sebelum menempati blok khusus tahanan tipikor, Bambang Irianto akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama tiga hari di ruang isolasi. (Cah/HS/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved