Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PANITERA Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, kemarin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sengketa pilkada di daerah Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatra Selatan, untuk tersangka Muchtar Effendi.
Kasianur mengklaim tidak pernah melakukan pertemuan dengan Muchtar Effendi pada penanganan pilkada untuk kedua daerah tersebut.
"Kita tidak pernah (bertemu Muchtar Effendi) di MK. Kita kalau ketemu pihak, tidak pernah (bersengketa) karena memang SOP-nya seperti itu," ungkapnya seusai pemeriksaan .
Menurut Kasianur, KPK menggali informasi tentang proses administrasi penanganan sengketa pilkada saat Akil Mochtar menjabat Ketua MK.
Ia juga mengaku tidak dilibatkan dalam penanganan sengketa.
Pasalnya, telah ada bagian-bagian khusus yang mengurusi.
Sebelumnya, KPK menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka penerima suap.
Muchtar disebut sebagai tangan kanan yang juga operator suap Akil.
Pengusaha yang menjalankan bisnis Akil itu diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait penanganan sengketa pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah menjerat Muchtar.
Ketika itu, dalam penyidikan perkara yang sama, Muchtar dengan sengaja mencegah, menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung. Tindakan itu juga dilakukannya dalam pemeriksaan di pengadilan kepada saksi dan terdakwa.
Selain itu, Muchtar memberikan keterangan tidak benar.
"Dalam kasus itu, ME sudah divonis bersalah lima tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Febri.
Muchtar sebagai pengusaha mendapatkan tambahan modal dan menjalankan uang milik Akil.
Dia tercatat menjalankan sejumlah bisnis, di antaranya jual-beli mobil, atribut kampanye, konsultan kampanye pemilihan kepala daerah, serta konveksi.
KPK pernah menyita 31 mobil dalam kasus Akil, 26 di antaranya diduga berkaitan dengan ME.
Akil sendiri sudah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2014.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Akil.
Ia terbukti menerima suap terkait dengan empat dari lima sengketa pilkada. (Cah/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved