Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rektor Bersatu Lindungi KPK

Cahya Mulyana
18/3/2017 07:30
Rektor Bersatu Lindungi KPK
(ANTARA/Wahyu Putro A.)

FORUM Rektor dan Guru Besar Seluruh Indonesia dengan tegas menolak Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya revisi dinilai bertujuan melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kami berkumpul untuk memberi dukungan kepada KPK supaya istikamah dan bekerja terus sesuai dengan rel. Lembaga ini sudah kuat dan belum dibutuhkan untuk merevisi UU-nya, kami menolak itu termasuk sosialisasi di kampus," papar Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Asep, jika KPK saat ini lemah, pimpinan pendidikan tinggi yang tergabung dalam forum tentu akan mengusulkan perubahan UU KPK.

Nyatanya, lembaga antirasywah sedang dalam kondisi kuat dan bertaji memberantas korupsi.

"Karena sekarang sangat kuat sehingga tidak relevan membicarakan revisi. Kami sebagai akademisi memiliki kewajiban moral membangun bangsa bebas korupsi dan saat ini dengan menolak rencana tersebut," jelasnya.

Forum Rektor dan Guru Besar juga menyangsikan kegiatan sosialisasi RUU KPK di sejumlah kampus.

Upaya itu akan dihentikan karena menyiratkan pesan draf perubahan sudah final dan yang diharapkan bukan sosialisasi, melainkan konsultasi untuk menampung aspirasi masyarakat.

"Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah masuk ke kampus-kampus karena sosialisasi beda dengan konsultasi sebagai sarana menyerap aspirasi. Nantinya kegiatan serupa tentu akan kita tolak karena untuk sekarang revisi itu tidak urgen," katanya.

Asep mengaku sudah sempat meminta DPR dan pemerintah untuk menggugurkan niat tersebut.

Karena melihat wacana ini terus bergulir, pihaknya akan kembali menyambangi kedua pihak yang memiliki kewenangan legislasi itu demi meminta proses revisi dihentikan total.

"Kalau benar ingin memperkuat KPK, dukunglah kerja-kerjanya, bukan mengubah kewenangannya yang justru dapat melumpuhkan pemberantasan korupsi," tegasnya.


Apresiasi KPK

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan apresiasi terhadap sikap Forum Rektor dan Guru Besar.

Menurutnya, komitmen kalangan akademisi menolak RUU KPK senapas dengan seluruh pegawai KPK yang tengah menuntaskan sejumlah perkara besar.

KPK, lanjut Laode, kaget mendengar upaya menghimpun dukungan lewat sosialisasi RUU KPK di sejumlah universitas di Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

Upaya tersebut jelas bertentangan dengan sikap KPK dan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo.

"Kami kaget di parlemen ada pergerakan RUU KPK. Sampai hari ini presiden dan pemerintah tidak menganggap penting itu makanya tidak masuk prolegnas, tapi kenapa didiskusikan kampus," ujarnya.

Ia menyatakan KPK tidak sendiri untuk menolak gerilya pihak yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, masyarakat, LSM, dan akademisi, sudah merapatkan barisan.

Kekuatan yang terkumpul meningkatkan kepercayaan diri KPK untuk fokus bekerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Forum Rektor dan Guru Besar yang telah mendukung KPK dan mendukung KPK 100%," pungkasnya.

Rabu (15/3) lalu, juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengingatkan DPR bahwa rencana revisi beleid tersebut pernah kandas karena ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya