Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Kepolisian Daerah Metro Jaya menangguhkan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana upaya makar. Polisi menegaskan penangguhan penahanan itu tidak membuat kasus Sri Bintang jalan di tempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Sri Bintang dkk setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI pada 19 Januari lalu. “Saat itu berkas perkara dikembalikan jaksa penuntut umum dengan petunjuk untuk melengkapi (P19). (Berkas perkara) Sri Bintang dkk masih dilengkapi penyidik,” kata Argo.
Ia menambahkan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang dilakukan karena alasan kesehatan. “Salah satu pertimbangannya ialah alasan kesehatan,” terang Argo lagi.
Menurutnya, Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3) setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 103 hari.
Ia menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.
Diungkapkan Argo, penyidik kepolisian memiliki penilaian subjektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Polisi perwira menengah itu menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat aktivis yang terkenal vokal tersebut.
Penyidik mewajibkan Sri Bintang lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjut-an saat keterangannya dibutuhkan.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lain terkait dengan dugaan upaya makar pada 3 Desember 2016.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, membenarkan ihwal penangguhan tersebut. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh. “Ya intinya, Bintang keluar,” kata Dahlia. (Nic/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved