REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu sentral pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR, kemarin. Pertanyaan yang muncul dari 10 fraksi di komisi tersebut banyak mengeksplorasi sikap para calon terkait dengan kewenangan KPK yang akan diubah dalam Revisi UU KPK, termasuk soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, pembatasan usia KPK, dan dominasi pencegahan dengan penindakan.
"Bagaimana Anda melihat SP3 di KPK, apakah perlu ada atau tidak?" tanya anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Daeng Mumhammad, kepada salah satu kandidat, Sujanarko. "Apakah Saudara setuju apabila KPK diawasi oleh dewan pengawas." Jazizlul Fawaid, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, pun ikut mencecar Sujanarko dengan isu Revisi UU KPK. "Apakah Anda setuju Revisi UU KPK pelemahan KPK atau tidak?" kata Jazilul saat sidang perdana fit and proper test yang dipimpin Trimedya Panjaitan itu. Sujanarko menilai SP3 tidak perlu diadakan.
Pasalnya, selama ini KPK dalam penanganan kasus sudah firm sehingga tidak akan meleset saat masuk ke penuntutan. Terkait dengan dewan pengawas, Sujanarko melihat itu penting untuk meningkatkan profesinalitas KPK. Selain itu, dewan pengawas diperlukan supaya tidak kembali muncul penyalahgunaan pegawai atau pimpinan KPK seperti melakukan pertemuan dengan politisi. Pertanyaan sama juga ditanyakan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul kepada calon lain, Alexander Marwata.
Ruhut bertanya sampai kapan KPK ada ketika UU KPK menyatakan KPK merupakan lembaga ad hoc. Padahal, UUD menyatakan kepolisian dan kejaksaan merupakan lembaga yang diamanatkan untuk menangani pidana dan KPK tidak masuk di dalamnya. Pertanyaan itu pun dijawab Marwata dengan mengatakan semua negara sudah diamanatkan PBB untuk memiliki lembaga yang concern pada pemberantasan korupsi. Namun, tentu apabila KPK sudah tidak diperlukan untuk menindak perkara korupsi, kepolisian dan kejaksaan harus bisa mengambil peran itu, kemudian KPK mengawasi kedua lembaga tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Hazrul Azwar, meminta capim KPK Johan Budi untuk menyikapi revisi UU KPK. Hazrul meminta Johan Budi memberikan sikap terhadap revisi UU KPK. "Apakah revisi UU KPK melemahkan KPK atau tidak?" tanya Hazrul. Johan menjawab, selama UU KPK diubah hanya untuk melemahkan, itu harus ditolak apa pun konsekuensi dari penolakan tersebut. Ia mengaku siap tidak dipilih untuk tidak menjadi pimpinan KPK apabila didasarkan pada sikapnya menolak revisi UU KPK.
Calon terakhir yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan kemarin, Saut Situmorang, juga tak luput ditanya soal isu SP3. "Apakah Anda setuju dengan SP3 yang menurut Anda itu harus ada di KPK," kata Daeng Muhammad. Saut menjawab, SP3 itu perlu dilakukan oleh KPK. Pasalnya, KPK selama ini tidak melakukan salah satu yang seharusnya dimiliki KPK sesuai KUHAP sehingga mencederai sisi kemanusiaan. Uji kepatutan dan kelayakan untuk capim lain dijadwalkan besok dan lusa. Setelah itu, Komisi III DPR bermusyawarah untuk mengambil keputusan siapa lima pemimpin KPK periode 2015-2019.