Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Istana Kantongi Revisi UU KPK

Arif Hulwan Muzayyin
14/12/2015 00:00
Istana Kantongi Revisi UU KPK
( ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
SAMBIL menunggu penuntasan tahap pembahasan naskah awal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR, pihak Istana telah mengantongi konsep revisi perundangan itu. Prinsipnya tidak ada upaya pelemahan KPK. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat ini masih menanti naskah revisi UU KPK itu sampai ke pihaknya. Namun, ia enggan membuka konsep perubahan ala pemerintah itu. "Iya tunggu saja (naskah dari DPR). Tentu pemerintah punya konsep, tapi nantilah setelah ada pembicaraan di DPR," ujarnya, kemarin.

Salah satu penggagas berdirinya Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengakui pemerintah belum bisa bersikap soal kabar yang menyebut ada perubahan pasal kontroversial lantaran belum mendapat naskah resmi dari DPR. Dia hanya menegaskan sikap Presiden Jokowi dalam revisi perundangan itu tetap menghendaki adanya penguatan lembaga antirasywah tersebut. "Presiden dari sejak awal sudah menjelaskan revisi itu semangatnya harus untuk memperkuat KPK. Bukan melemahkan," ungkapnya.

Teten pun mengakui tak bisa mencegah adanya inisiatif revisi UU KPK yang datang dari DPR. Hanya, Presiden punya kekuasaan untuk memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK itu ke proses legislasi di DPR. Hal itu dimiliki dalam hal penerbitan surat amanat Presiden (Ampres). "Saya kira ini yang harus diperhatikan teman-teman di DPR yang mangambil inisiatif revisi ini. Sebab, bisa saja nanti Presiden tidak meneruskan (pembahasan revisi UU) atau tidak mengeluarkan amanat presiden jika presiden merasakan hal itu justru untuk melemahkan KPK."

Dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, amanat presiden dikeluarkan pascapembahasan naskah antara Menkum dan HAM denga n lembaga yang berinisiatif mengajukan revisi UU atau RUU baru. Naskah itu kemudian diajukan ke Presiden untuk dikaji bersama dengan Mensesneg. Jika disetujui, amanat presiden dikirimkan ke pimpinan DPR. RUU pun mulai dibahas resmi di DPR.

Amanat presiden berisi soal sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki, cara penanganan dan pembahasan RUU, serta menteri yang ditugasi presiden dalam pembahasan RUU itu di DPR. Kabar soal penggodokan naskah revisi UU itu di DPR menyebutkan hilangnya pembatasan waktu keberadaan KPK, yakni 12 tahun. Pokok perubahannya diusulkan mencakup pemberian kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan seizin ketua pengadilan negeri, dan Dewan Kehormatan KPK.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menambahkan pembahasan revisi UU KPK akan dilakukan pada awal 2016. Pembahasan akan mempertimbangkan amanat presiden dan juga masukan KPK. Beberapa poin yang akan dibahas di antaranya perlunya dewan pengawas KPK, mekanisme penyadapan, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, dan pengangkatan penyidik independen.

Instrumen kunci
Di sisi lain, saat berbicara pada sesi tingkat tinggi pertemuan 4th Assembly of Parties of the International Anti-Corruption Academy (IACA) di Wina, Austria, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pendidikan antikorupsi merupakan instrumen kunci dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi secara global. Sebagai negara pihak pada IACA, Indonesia berperan aktif dalam membantu perkembangan IACA sebagai institusi yang memiliki kapabilitas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan riset dalam upaya pemberantasan korupsi pada tingkat global.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya