MAHKAMAH Agung (MA) hingga saat ini belum bisa memastikan keabsahan kedudukan hukum (legal standing) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan upaya kasasi yang dilakukan lembaga itu terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN). "Keputusan keabsahan legal standing KPU akan ditentukan majelis hakim yang menyidang-kan perkara dari kamar TUN," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi kemarin di Jakarta, menanggapi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu.
Dalam peraturan itu, lanjutnya, pasangan calon ditetapkan sebagai pihak penggugat dan KPU ditetapkan sebagai tergugat. Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA hari ini (14/12) terhadap putusan PT TUN yang memenangkan pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang-Jawawi dan pasangan calon Bupati Fak-Fak Nimbit-kendik-Abdul Rahman. "Itu kewenangan di majelis. Kalau formalnya tidak terpenuhi, tidak akan diterima atau niet ontvankelijke verklaard," tambahnya.
Menurut Suhadi, ia tidak bisa memastikan waktu yang diperlukan majelis hakim untuk memutuskan apakah upaya kasasi ditolak atau diteruskan hingga pengambilan keputusan. Meski demikian, ia mengatakan perkara pilkada akan cepat diputus mengingat suksesi kepemimpin-an di daerah akan terancam jika tidak segera dilakukan proses pilkada. "Masalah pilkada itu cepat," ucapnya. Terkait dengan permintaan KPU yang menginginkan putus-an kasasi tidak lebih dari 14 hari sejak didaftarkan, Suhadi meyakini majelis hakim akan mengakomodasi itu, tapi tetap sesuai dengan aturan dalam Perma No 6/2012. "Majelis sudah tahu aturannya," kata Suhadi. Prioritas Pengamat hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai peraturan MA itu tidak melarang KPU mengajukan kasasi meski ditetapkan sebagai pihak tergugat. Namun, ia menyayangkan upaya kasasi yang dilakukan KPU karena dapat mengganggu jadwal pilkada yang telah ditentukan pada 2015. "MA harus memprioritaskan sengketa itu. Ketua MA harus menginstruksikan jajaran TUN untuk memutus dengan cepat," tukasnya. Di tempat terpisah, Pemerintah Provinsi Kalteng siap menambah anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur 9 Desember 2015 pascaputusan PT TUN yang meminta KPU menunda surat keputusan pembatalan pencalonan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi.
"Kalau kondisinya harus ditambah, ya kita tambah. Dari mana anggarannya, ya kita cari," kata Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Siun Jarias di Palangkaraya, Jumat (11/12) Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menyatakan tidak mendapat panggilan ataupun undangan dari PT TUN Medan dalam sidang gugatan pencoretan pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga, hari ini. Hal itu dapat mengakibatkan tidak terbongkarnya surat rekomendasi palsu yang dilampirkan dalam permohonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga selaku penggugat.