PENGUSUTAN kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid untuk dinaikkan ke proses penyidikan tinggal masalah waktu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah mengaku saat ini tengah fokus untuk mendalami berbagai bukti yang telah diterima, yakni rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, rekaman CCTV di Hotel Ritz-Carlton, dan bukti pemesanan meeting room pada 8 Juni di lantai 21 Hotel Ritz-Carlton oleh sekretaris pribadi Setya Novanto, Dina.
"Sekarang sedang mengumpulkan data, masih kita dalami dulu materi-materinya. Kalau kemarin ke sana (Ritz-Carlton) untuk memastikan benar ada pertemuan, inisiatif siapa, yang booking siapa," ujar Arminsyah, kemarin. Armin menambahkan, untuk memastikan bahwa pertemuan di hotel bintang lima itu diduga merupakan inisiatif Setya Novanto, Kejagung akan memeriksa Dina hari ini setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (10/12) lalu. Mengenai pemeriksaan terhadap Setya dan Riza, Armin mengaku belum menjadwalkannya. Ia menjelaskan rekaman CCTV dan bukti pemesanan meeting room digunakan untuk membuktikan proses pertemuan yang diduga diinisiasi oleh Ketua DPR Setya Novanto. "Bisa membuktikan siapa yang punya inisiatif, siapa yang mengajak, ini nanti jadi rangkaian," tukasnya.
Cukup kuat Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan berpendapat, adanya rekaman CCTV dan bukti pemesanan ruangan, bukti rekaman suara yang sudah diperdengarkan di sidang MKD beberapa waktu lalu, serta pemeriksaan atas saksi Ma'roef dan Sudirman Said cukup kuat untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Akan tetapi, imbuh Agustinus, agar lebih kuat untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, perlu dilakukan konfirmasi dengan pemeriksaan kepada para saksi yang hadir dalam pertemuan 8 Juni tersebut, yakni Setya Novanto dan Riza Chalid.
Meskipun demikian, jika Setya Novanto dan Riza menolak panggilan Kejagung sebagai saksi, Agustinus menilai Kejagung tetap bisa menetapkan tersangka dengan kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sekaligus rekaman yang sudah sangat jelas adanya pemufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara. Di sisi lain, tokoh agama Romo Benny Susetyo melihat manuver Setya Novanto yang melaporkan Jaksa Agung karena dianggap mengintervensi proses di MKD dan mempermasalahkan legalitas rekaman oleh Maroef kepada Bareskrim Polri sebagai tindakan kalap. Ia berpendapat demikian karena Setya terlihat panik dan tidak menggunakan akal sehat. "Dengan melaporkan (ke Polri), dengan sendirinya ia membenarkan ada pertemuan itu," tegas Romo Benny.