Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sprindik Baru bagi Dahlan Dikaji

11/3/2017 03:39
Sprindik Baru bagi Dahlan Dikaji
(Dahlan Iskan (kanan)---ANTARA/Umarul Faruq)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sampai saat ini masih mengkaji pembuatan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (persero) Dahlan Iskan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun.

Pengkajian itu dilakukan seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015, yang di antaranya menyebutkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh kejaksaan tidak sah karena tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat.

"Ya sampai sekarang masih dikaji," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Jakarta, kemarin.

Pengkajian dilakukan agar sprindik baru tersebut tidak memberikan celah tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri saat dikeluarkan.

Sarjono membantah kejaksaan tidak akan melanjutkan penanganan perkara pascakeluarnya putusan praperadilan.

Dalam kasus itu, sebanyak 15 terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka ialah panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN.

Megaproyek itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya