Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PANITIA Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel Hakim MK) mengumumkan 12 nama calon hakim konstitusi yang lulus tahap administrasi.
Ke-12 nama disaring dari 45 calon yang mendaftar hingga 3 Maret lalu.
Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan tidak sampai setengah calon yang lulus tersebut karena banyak calon yang tidak memenuhi syarat telah mendapat gelar doktor.
"Ya sebagian besar (tidak lulus karena belum bergelar doktor)," ujar Harjono kepada Media Indonesia, kemarin.
Nama-nama yang lulus tersebut telah dikirim pansel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Intelijen Negara (BIN), kemarin, untuk penelusuran rekam jejak.
Selain meminta masukan nama ke tiga lembaga tersebut, MK menerima masukan dari masyarakat secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 atau melalui surel [email protected] dan [email protected].
Harjono melanjutkan masukan masyarakat nantinya akan dijadikan bahan dalam tahap wawancara.
Dua belas calon tersebut terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada 14 Maret 2017.
Selanjutnya, tahapan wawancara yang terbuka untuk umum akan digelar di Ruang Serbaguna Gedung 3 Lantai 1 Kemensetneg pada 27 dan 29 Maret 2017.
"Masyarakat dapat mengirimkan info rekam jejak pelamar sampai 27 Maret," ujar Harjono.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, dari calon yang lulus tahap administrasi, hanya 30% nama calon yang akrab di telinga publik.
Nama-nama besar lulus ke tahap selanjutnya tersebut meliputi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, mantan Ketua PPATK Muhammad Yusuf, serta nama-nama yang sebelumnya ikut pansel hakim MK Hotman Sitorus dan pansel hakim agung Eddhi Sutarto.
"Sisanya pansel akan menghadapi kesulitan mengetahui rekam jejak mereka dalam isu-isu konstitusi dan kontribusi mereka ke publik," ucapnya.
Nama-nama calon yang lulus lainnya yakni Abdul Rasyid Thalib, Bernard Tanya, Chandra Yusuf, Khirsna Djaya Darumurti, Mudji Estiningsih, Muhammad Yamin Lubis, Muslich, dan Wicipto Setiadi.
Gali perspektif
Meski berpotensi menghadapi kesulitan menelusuri rekan jejak, Erwin optimistis pansel dapat menemukan calon negarawan yang akan menjadi hakim konstitusi.
Erwin pun berpendapat dalam tahap wawancara, pansel hakim MK harus menggali perspektif para calon mengenai reformasi MK dan isu-isu publik.
"Misal isu pengawasan MK, perspektif tentang HAM atau antikorupsi," pungkasnya.
Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, hakim konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan, serta komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Pansel bertugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar yang terjaring perkara suap.
Nama ketiga kandidat hakim konstitusi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Maret.
Selanjutnya, Presiden memiliki waktu tujuh hari setelah 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif. (Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved