Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Presiden Didesak Panggil Luhut Pandjaitan

Pol/Nur/X-4
13/12/2015 00:00
Presiden Didesak Panggil Luhut Pandjaitan
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) bericara dalam konperensi pers terkait penyebutan namanya dalam rekaman pembicaraan renegosiasi PT. Freeport Indonesia di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/12).(MI/SUSANTO)

PRESIDEN Joko Widodo didesak memanggil Menko Polhukam Luhut Pandjaitan apabila terbukti melakukan intervensi terhadap MKD DPR. Hal ini dikemukakan oleh pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti terkait tindakan Luhut yang mengundang anggota MKD dalam konferensi pers kasus PT Freeport Indonesia, Jumat (11/12).

"Kalau ada tanda-tanda intervensi itu, Presiden harus memanggil Luhut," tegas Ray, kemarin. Sebelumnya, Jumat (11/12), di Kantor Kemenko Polhukam, Luhut mengundang seluruh anggota MKD dalam sebuah jumpa pers. Namun, hanya tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar yang hadir, yaitu Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir.

Dalam acara tersebut Luhut membantah disebut dalam rekaman percakapan 'papa minta saham' yang kini tengah berproses di MKD. "Saya perlu menjelaskan posisi saya dan orang-orang yang menghujat saya.

"Pakar hukum Refly Harun menekankan Luhut yang disebut 66 kali dalam rekaman dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki konflik kepentingan terhadap MKD.

"Konflik kepentingan itu diduga agar MKD tidak mengungkap lebih jauh peran Luhut dalam negosiasi kontrak karya Freeport. Luhut berpotensi menjadi saksi dan mungkin punya konflik kepentingan karena dia disebut dalam rekaman," kata Refly di Gedung Metro TV, Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, lanjut Refly, MKD sepatutnya menjaga jarak dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proses persidangan mahkamah. Meski tidak secara tegas diatur soal kode etik anggota MKD, etika merupakan persoalan pantas dan tidak pantas. "Pantas dan tidak pantas ini relatif, tetapi bisa kita rasakan.

"Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menduga Luhut yang selama ini dikenal sebagai orang kuat di Istana sudah tidak lagi mendapatkan dukungan dari Presiden.

"Harus ada jalur politik dan hukum untuk menyeret Luhut termasuk Novanto. Kalau MKD saja, belum cukup kekuatannya," ujar Muradi.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Senin (7/12), mengakui kasus ini berpotensi memengaruhi hubungan antara Presiden dan DPR sebagai lembaga negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya