Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

MA Siap Percepat Kasasi

Nur Aivanni
13/12/2015 00:00
MA Siap Percepat Kasasi
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)(MI/SUSANTO)

Bila perkara yang diajukan memiliki urgensi yang tinggi, MA siap untuk mempercepat.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Agung (MA) memprioritaskan penanganan perkara yang diajukan KPU terkait pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Diharapkan proses hukum kedua daerah itu tuntas sebelum 14 hari pasca-pilkada serentak yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu.

"Kita nanti memohon prioritas penanganan perkara ke Mahkamah Agung," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan KPU akan berkirim surat kepada MA terkait permintaan itu.

Dia menjelaskan, pihaknya be-rencana akan mengajukan dua kasasi ke MA besok. "Iya, renca-nanya (Senin) kita akan daftarkan kasasi untuk perkara Kalteng dan Fakfak," jelasnya.

Dalam pilkada kali ini, terdapat lima daerah yang mengalami penundaan karena tersangkut masalah yang sedang dalam proses penyelesaian hukum. Kelima daerah tersebut ialah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kota Manado, dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Secara terpisah, juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan memperhatikan perkara yang diajukan KPU. Majelis pun akan melihat urgensi dan isi gugatan yang diajukan KPU.

"Kalau membutuhkan waktu cepat, majelis akan cepat. Materi gugatan kan kita belum lihat," katanya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, dari sisi waktu, tidak ada pembatasan kapan pemungutan suara lanjutan harus dilakukan. Kendati demikian, tegas Titi, pemungutan suara harus menunggu kepastian hukum calon dan selanjutnya terkait kesiapan logistik.

Karena KPU masih menempuh jalur hukum terkait penetapan calon di lima daerah, kata dia, pilkada akan lebih efektif dise-lenggarakan pada 2016. Jika dilaksanakan Desember ini, banyak terbentur peristiwa akhir tahun, seperti Natal dan tahun baru.

"Sebaiknya menunggu KPU membereskan seluruh perkara sengketa pencalonan ini dan meminta MA memutus cepat sambil di saat yang sama KPU harus lakukan sosialisasi penundaan pilkada sembari membangun optimisme pemilih untuk tetap gunakan hak pilih," tandasnya.

Kurang kerjaan

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Hermawi Taslim menilai langkah KPU mengajukan kasasi atas putusan PT TUN dalam sengketa pilkada Kalteng dan Fakfak tidak memiliki landasan hukum karena Peraturan Mahkamah (Perma) MA No 6 Tahun 2012 secara tegas tidak mengizinkan KPU untuk mengasasi putusan PT TUN.

Taslim mengaku heran melihat sikap ngotot KPU tesebut. "Kok kayaknya KPU ini kurang kerjaan ya. Hal yang sudah jelas dan pasti masih dipersoalkan.

"Menurut dia, sikap KPU tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi KPU di daerah. "Sikap mengajukan kasasi itu seolah-olah ingin mengajari jajaran di bawahnya untuk tidak patuh hukum. Padahal, seharusnya KPU menjadi garda terdepan lembaga taat hukum agar tercipta tatanan politik yang patuh dan sadar hukum," ujar Ketua Peradi itu.

Masih menurut Taslim, Perma MA ialah aturan yang mengelola apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan hakim MA. Atas dasar itu pula, ia yakin MA tidak akan menyidangkan kasasi KPU atas Kalteng dan Fakfak karena bertentangan dengan perma. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya