Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Kasus Novanto Dipastikan ke Penyidikan

Rudy Polycarpus
12/12/2015 00:00
Kasus Novanto Dipastikan ke Penyidikan
HM Prasetyo, Jaksa Agung(MI/M IRFAN)

KEJAKSAAN Agung terus bergerak untuk menyelidiki kasus 'papa minta saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Kejagung pun memastikan kasus Novanto bergulir ke tahap penyidikan.

Kejagung mendatangi pihak Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, tempat pertemuan Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, pada 8 Juni 2015.

Dari hotel mewah yang berada di kawasan Sudirman itu, Kejagung mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) dan data reservasi atau pemesanan ruangan.

"Itu untuk meyakinkan apakah pertemuan betul ada, dan siapa inisiatornya, siapa yang punya inisiatif, dan siapa yang memfasilitasi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, kemarin.

Berdasarkan data reservasi, diduga Novanto yang menginisiasi pertemuan di meeting room lantai 21 hotel tersebut.

Dalam pertemuan itu disebut-sebut ada upaya untuk mendapatkan saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Yang pesan ruangan Dina (sekretaris pribadi Setya Novanto)," ujar Arminsyah.

Rencananya Dina akan dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Agung pada Senin (14/12) mendatang. Prasetyo menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya.

"Kami masih awal penyelidikan. Saya pikir memang tidak harus terburu-buru, tapi pasti, kita harus maju (penyidikan). Tentu kami cari yang berpotensi tersangka siapa."

Mantan JAM Pidana Umum ini menyatakan delik permufakatan jahat yang ditemukan kejaksaan sudah jelas. Sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan bahwa 'Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.'

Selain meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, Prasetyo pun sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Namun, kini pengusaha minyak itu sudah pergi ke luar negeri.

Sebelum reses

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menargetkan menyelesaikan kerjanya pada 17 Desember.

"Persidangan ini (MKD) harus selesai 17 Desember, Kamis, atau hari terakhir sebelum masuk reses," kata anggota MKD Akbar Faizal.

MKD akan memanggil Muhammad Riza Chalid dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/12).

"Saya ingin terbuka (persidangan)," kata Luhut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Jumpa pers Luhut dihadiri trio anggota MKD dari Fraksi Golkar: Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir (anggota).

Luhut yang disebut 66 kali dalam rekaman percakapan 1 jam 27 menit kasus 'papa minta saham' marah besar dituding terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya bisa bikin dia (penuding) repot. Ingat, ada batasnya kesabaran orang."

Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum.

"Dokumen sudah kami lengkapi dan sekarang LP-nya (laporan) sudah keluar," kata Firman di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

(Adi/Nov/Ind/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya