Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberikan konferensi pers terkait penyebutan namanya dalam rekaman pembicaraan renegosiasi PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.(MI/SUSANTO)
Kehadiran tiga anggota MKD dalam acara yang digelar Luhut semakin menegaskan bahwa pengusutan kasus ‘papa minta saham’ hanyalah dagelan belaka.
INDEPENDENSI Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali dipertanyakan. Pasalnya, tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adie Kader hadir dalam aca ra konferensi pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus ‘papa minta saham’, di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, kemarin. Padahal, MKD telah menjadwalkan untuk memanggil Luhut dan pengusaha Muhammad Riza Chalid pada Senin (14/12).
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kehadiran anggota MKD dalam acara tersebut secara telanjang telah mempertontonkan keberpihakan mereka kepada pihak tertentu yang justru menabrak etika yang akan mereka tegakkan. Apalagi, mereka sudah dengar bahwa nama Luhut disebut 66 kali dalam rekaman kasus ‘papa minta saham’.
“MKD harusnya punya kesadaran untuk membatasi diri dan tidak bertemu dengan pihak yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang mereka tangani,†ujar Lucius, kemarin.
Ia melihat sikap sejumlah anggota MKD itu telah menabrak etika dan menegasikan fungsi sebagai mahkamah penegak etik. Itu bertentangan dengan harapan publik agar MKD dapat menjadi benteng terkahir penegak etika di parlemen. “Jika MKD gerogoti diri sendiri seperti itu, sesungguhnya proses selanjutnya terkait kasus Setya Novanto hanya dagelan belaka,†cetusnya.
Sementara itu, Luhut dalam konferensi pers menyatakan sengaja mengundang anggota MKD untuk hadir dalam acara itu guna mendengarkan langsung penjelasannya tentang kasus ‘papa minta saham’. Dia, antara lain, mengatakan pernah membuat memo beberapa kali yang menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Memo tersebut tertanggal 15 Mei dan 17 Juni 2015 yang isinya bahwa perpanjangan kontrak hanya bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni 2019.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2015, melalui Lambock, Staf Menko Polhukam, saat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, ia menyampaikan bahwa proses perpanjang an Freeport baru bisa diajukan pada 2019.
“Saya memberikan rekomendasi semacam itu agar kita tidak mudah tunduk pada asing,†tegasnya.
Anggota MKD Ridwan Bae mengatakan kehadirannya dalam acara itu tidak terkait dengan konflik kepentingan. “Jangan halangi hak kami untuk mendengarkan. Masak kami tidak bisa mendengarkan langsung,†katanya.
Suara rakyat
Tokoh lintas agama kecewa terhadap kinerja MKD yang meng usut Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus ‘papa minta saham’. Untuk itu, mereka mendesak MKD agar mendengarkan suara rakyat.
“Peristiwa ‘papa minta saham’ dan penanganannya oleh MKD merupakan suatu tontonan yang memalukan dan menunjukkan kebusukan etis yang sudah merasuk ke dalam DPR,†tegas rohaniwan Katolik Frans Magnis Suseno.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain mantan Ketum PGI Andreas A Yewangoe, Wakil Sekjen PBNU Imam Pituduh, dan Handoyo dari Forum Masyarakat Jakarta. (Ind/NovP-3)