Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung kian mengintensifkan penyelidikan kasus 'papa minta saham'.
Mereka terus berupaya mengumpulkan barang bukti untuk membidik pihak-pihak terkait dalam dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia dan PLTA Urumuka, yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Setelah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, tim penyelidik meminjam dan memeriksa rekaman CCTV Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta.
Di tempat elite itulah, Novanto yang mengajak pengusaha minyak, M Riza Chalid, bertemu Maroef.
Dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 itu pula terungkap upaya-upaya untuk mendapatkan saham, dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.
Novanto telah mengakui adanya pertemuan itu, tetapi menolak isi rekaman perbincangan mereka.
CCTV diperlukan Kejagung untuk memastikan adanya pertemuan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Arminsyah mengaku telah meminta bantuan intelijen Kejagung untuk mendapatkan rekaman CCTV itu.
"Kami meminta pihak manajemen hotel dan akan digunakan sebagai bukti penguat adanya pertemuan yang berujung pada permintaan saham Freeport," ujarnya, kemarin.
Jamintel Adi Toegarisman membenarkan adanya permintaan rekaman CCTV untuk membuktikan kebenaran adanya pertemuan ketiga orang tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan apakah mereka memang bertemu di Hotel Ritz Carlton.
"Tim akan lebih dulu melakukan penyelidikan secara mendalam," elaknya.
Dari Bandung, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus 'papa minta saham' dengan delik adanya pemufakatan jahat.
Penyelidikan pun suatu saat bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
Terkait dengan pemanggilan Novanto dan Riza Chalid, Jaksa Agung memastikan dalam agenda, tetapi ia menolak memastikan kapan keduanya akan dipanggil.
Pihaknya juga masih perlu menguji keaslian rekaman percakapan antara Novanto, Riza Chalid, dan Maroef.
"Kami secepat mungkin akan minta ahli dari ITB untuk mengujinya."
Sebelumnya, tim penyelidik Kejagung telah memanggil sekretaris Novanto, tapi yang bersangkutan tak hadir.
Pemanggilan ulang pun dilayangkan melalui pengacaranya.
"Tadi pengacaranya sudah datang dan (sekretaris Novanto) akan datang Senin (14/12)," tutur Arminsyah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dinilai mengulur-ulur waktu dalam penanganan dugaan pelanggaran etika oleh Novanto.
Menurut anggota MKD dari Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, upaya itu terlihat dari langkah sejumlah anggota MKD meminta rekaman asli pembicaraan antara Novanto, Riza Chalid, dan Maroef.
Mereka juga ingin rekaman itu diuji di laboratorium forensik Mabes Polri.
"Menurut saya, tidak perlu audit forensik. Bagi saya, ini sudah terang-benderang. Sepanjang orang yang merekam mengakui rekaman itu, itu bisa jadi alat bukti. Persidangan tak perlu dibuat sulit karena MKD tidak memproses pembuktian hukum," tutur Sudding.
Kemarin, pimpinan MKD mendatangi Kejagung dan bertemu JAM-Pidsus Arminsyah untuk meminjam telepon seluler berisi rekaman asli percakapannya dengan Riza Chalid dan Novanto.
Namun, Kejagung menolak permintaan itu sesuai pesan Maroef lewat surat yang emoh meminjamkan rekaman itu kepada pihak lain selain kejaksaan.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP) menjelaskan, hari ini pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas apakah rekaman asli masih diperlukan atau tidak.
Secara pribadi ia menganggap rekaman asli itu tak perlu dihadirkan dalam persidangan karena MKD hanya mengurusi etika, bukan pidana.
(Nov/Gol/SB/EM/X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved