Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menghapus ketentuan dalam Pasal 319 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aturan penghinaan terhadap pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Penghapusan aturan tersebut, setelah MK mengabulkan uji materi warga Tegal, Jawa Tengah, yakni Agus Slamet dan Komar Raenudin, kemarin.
Keduanya menggugat Pasal 319 KUHP ke MK karena telah merugikan keduanya sebagai warga negara.
Agus dan Komar sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap pencemaran nama baik Wali Kota dan anggota DPRD Kota Tegal melalui media sosial Facebook.
Setelah pasal ini dihapus, berarti pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap pejabat negara dan pegawai negeri sipil haruslah orang yang bersangkutan yang melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Dalam amar putusannya kali ini, MK berpendapat bahwa adanya pergeseran paradigma kenegaraan antara masyarakat dan negara yang tidak setara.
"Mahkamah memerhatikan adanya pergeseran paradigma kenegaraan menuju relasi negara-masyarakat yang lebih demokratis atau setara," ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan majelis hakim.
Selama ini terjadi pembedaan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya.
Seperti yang dialami Agus dan Komar, keduanya dilaporkan oleh pihak lain terkait penghinaan terhadap pejabat.
Agus dan Komar sebagai pemohon menilai dakwaan itu tidak akan terjadi apabila frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316' dalam Pasal 319 KUHP dihapus.
Pasal 319 KUHP berbunyi "Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316." Pasal 316 KUHP mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang pejabat.
Pelayan masyarakat
MK mengatakan Pasal 319 tersebut sudah tidak relevan lagi untuk zaman sekarang. Sebab Pasal 319 KUHP merupakan pasal peninggalan zaman kolonial Belanda.
"Pergeseran posisi pegawai negeri atau pejabat negara dari posisi 'tuan' pada era kolonialisme menjadi 'abdi' atau 'pelayan' masyarakat pada era kemerdekaan Indonesia, seharusnya turut menggeser pula keistimewaan posisi/kedudukan hukum masing-masing pihak," ujar Suhartoyo dalam pertimbangannya.
Kemudian dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 319 KUHP frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316' MK berpendapat bahwa yang membedakan perlakuan bagi masyarakat umum dengan pegawai negeri atau pejabat negara terkait penghinaan sudah tidak relevan lagi.
"Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya," tutup Suhartoyo.
(P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved