PATRICE Rio Capella dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun yang dihitung dari masa penahanan yang dijalani Rio dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Patrice dinyatakan terbukti menerima suap Rp200 juta yang dilakukan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Patrice dianggap dapat melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Hal-hal yang memberatkan Patrice ialah sebagai penyelenggara negara, ia tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun demikian, pengajuan Patrice sebagai justice collaborator dijadikan Jaksa sebagai alasan yang meringankan. Selain itu, sikap Patrice yang mengaku telah menerima uang dan menyesali perbuatannya diapresiasi Jaksa KPK sebagai suatu yang langka.
"Saat panggung hukum di negeri sepi peminat dari tampilnya terdakwa yang mau mengakui atas perbuatan yang didakwakan, justru dalam perkara ini muncul sosok yang secara tegas, jelas, dan lugas mengakui kesalahannya. Juga dibuktikan dengan mencabut gugatan praperadilan," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Namun, Patrice merasa keberatan dengan hukuman 2 tahun penjara yang dituntut jaksa. Karena itu, mantan Sekjen Partai Nasdem itu pun berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan. (Nyu/P-4)