TIDAK ada yang berbeda sedikit pun keterangan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dengan kasus 'papa minta saham' yang disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, kemarin, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (2/12).
Sudirman mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan seusai menyampaikan keterangan kepada penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Kejaksaan Agung, kemarin.
Sudirman datang ke Gedung Bundar pukul 08.00 WIB. Selama sekitar 1 jam dia menjawab 10 pertanyaan tim penyidik. Pertanyaan penyidik seputar dasar pelaporan Sudirman kepada MKD terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Substansinya berkaitan dengan semua yang sudah dibuka (di MKD)," kata JAM-Pidsus Arminsyah, kemarin.
Menurut Arminsyah, Sudirman Said menceritakan alasannya melaporkan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia kepada MKD.
"Sudirman mengatakan ini sudah tugasnya sebagai Menteri ESDM. Beliau kan menteri ESDM yang membidangi apa yang dikelola Freeport. Beliau mengatakan 'Ini bagian dari tanggung jawab saya'. Kami juga bertanya apa saja yang berpotensi menguntungkan seseorang dari kasus ini," ujar Arminsyah.
Meskipun publik sudah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, lanjut Armin, kejaksaan belum dapat mengungkapkan lengkap apa saja yang dipertanyakan kepada Sudirman termasuk pelanggaran yang dilakukan seseorang untuk pemufakatan jahat.
"Ada indikasi mufakat merugikan yang terkait tindak pidana korupsi. Dengan mufakat saja, kami sudah bisa menindak. Tetapi ini masih penyelidikan," ungkap Armin.
Sisi pidana Sudirman keluar dari Gedung Bundar pukul 09.00. Kepada wartawan dia mengaku telah memberi keterangan apa yang sudah diketahui publik soal rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Saya ungkapkan kembali. Apabila diperlukan lagi, tentu saya siap hadir. Tadi hanya mencocokkan dan diperdengarkan apa yang diketahui. (Penyidik) menanyakan pertemuan saya dengan Maroef apa sebatas sebagai menteri. Saya juga jelaskan dasar kedatangan saya ke MKD," tutur Sudirman.
Kini, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid.
Sebelum Sudirman, Kejagung sudah meminta keterangan Maroef dan menyita barang bukti rekaman yang tersimpan dalam telepon seluler milik Presdir Freeport tersebut.
Selain Kejagung dari sisi pidana, MKD tengah mengusut dugaan pelanggaran etika Novanto berupa pencatutan nama presiden dan wapres dalam rekaman berdasarkan laporan Sudirman.
MKD sudah meminta keterangan Sudirman (Rabu, 2/12) selaku pengadu dan Maroef sebagai saksi pada Kamis (3/12). Mereka memberikan keterangan dalam sidang MKD yang digelar terbuka. (Ant/X-4)