PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri meringkus 8 tersangka anggota komplotan pemalsu uang rupiah dan dolar. Uang palsu yang sengaja dicetak jelang pilkada serentak itu akan didistribusikan ke wilayah Kalimantan.
Tersangka ditangkap di beberapa lokasi pada November 2015, di antaranya di Ciputat, Bogor, Garut, Karawang, Cikampek, dan Bekasi. Mereka memalsukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito, kemarin, menjelaskan uang palsu yang berada di tangan tersangka belum sempat dikirim kepada pemesan di Kalimantan.
"Saya tidak sebutkan siapa yang minta. Masih didalami karena memang ada permintaan. Wilayahnya di Kalimantan."
Menurut dia, jumlah uang palsu tersebut banyak dan bernilai fantastis. Proses pengungkapannya membutuhkan waktu lama. Uang palsu diduga akan disebar pada malam sebelum pencoblosan atau dikenal dengan istilah serangan fajar.
"Kami imbau masyarakat jangan lagi percaya dengan iming-iming karena buktinya ini (uang palsu)," ujarnya.
Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang pada Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Hasiholan Siahaan mengatakan peredaran uang palsu pada 2015 meningkat ketimbang tahun sebelumnya.
"Sampai akhir Oktober 2015, total ada 280.655 lembar uang palsu. Secara rasio, ada 19 lembar uang palsu di antara 1 juta lembar uang (asli) yang diedarkan," terang Hasiholan. Dari total 280.655 lembar uang palsu, ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 206.107 lembar.
Pada 2014, BI menemukan rasio 9 lembar uang palsu dari 1 juta lembar uang asli.
Dia mengingatkan membuat uang palsu dan mengedarkannya dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat 1 UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara.(Gol/Beo/X-5)