Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kejagung Siapkan Pemanggilan

Adhi M Daryono
06/12/2015 00:00
Kejagung Siapkan Pemanggilan
HM Prasetyo, Jaksa Agung(ANTARA/Andika Wahyu)

Pekan depan Kejaksaan Agung meminta keterangan Sudirman Said dan pihak-pihak lain, termasuk Setya Novanto.

KEJAKSAAN Agung terus melaju kencang mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Kejagung sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'papa minta saham' itu.

Pekan depan, Kejaksaan Agung akan meminta keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan meminta kembali keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Jaksa Agung M Prasetyo bahkan mengatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa Setya Novanto yang diduga sebagai inisiator pemufakatan jahat tersebut.

"Sepertinya iya akan diperiksa. Namun terkait jadwalnya kapan, JAM-Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) yang mengatur pemeriksaan. Kita cari bukti sebanyak-banyaknya. Semua pihak yang terlibat dalam percakapan itu," ujar Prasetyo kepada Media Indonesia, kemarin.

Saat dihubungi terpisah, JAM-Pidsus Arminsyah mengatakan adanya indikasi dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman yang diserahkan Maroef. "Indikasi kejahatan ada, makanya kita sedang selidiki.

"Karena itu, Kejaksaan Agung akan mengumpulkan keterangan lagi dengan memanggil Sudirman Said. "Pak Sudirman Said rencananya (dipanggil) Jumat. Namun, beliau sedang ke luar negeri. Mungkin kita mintai keterangannya pekan depan. Beserta Pak Maroef juga sebagai lanjutan.

"Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Maroef pada Jumat (4/12) dini hari seusai memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selama 11 jam. "Total ada 24 pertanyaan," ujar Maroef di Gedung Bundar. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu menyerahkan bukti telepon seluler yang berisi rekaman pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid, dan dirinya tentang janji memuluskan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham, Kamis (3/12) pagi (Media Indonesia, 5/12).

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Kejagung. Ia percaya proses di Kejagung berlangsung dengan asas profesionalitas.

Namun, ia dan kliennya juga sedang mempersiapkan langkah hukum terkait dengan rekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin. "Kita sedang mempelajari rekaman dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

Putuskan segera

Berbagai kalangan mendesak MKD DPR agar segera mengambil keputusan terkait dengan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka menilai keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin di sidang MKD serta dua kali pemutaran rekaman kasus 'papa minta saham' menunjukkan pelangggaran etik berat.

"MKD harus secepatnya memutuskan perkara ini sebelum reses DPR pada 19 Desember," ujarnya. Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi, Setara Institute, mantan Ketua MK Mahfud MD, tokoh NU Salahudin Wahid, serta tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif. (Nov/Kim/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya