Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pengawasan Kejaksaan Harus Diprioritaskan

Irvan Sihombing/MRC/X-9
06/12/2015 00:00
Pengawasan Kejaksaan Harus Diprioritaskan
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kanan) menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Restorasi Hukum: Inisiatif Kejaksaan Agung di Gedung Media Group, Jakarta, Selasa (1/12).(MI/ARYA MANGGALA)

PENGAWASAN yang ketat dan transparan di kejaksaan ialah salah satu poin penting yang direkomendasikan para pakar dan peserta diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang digelar Media Research Center (MRC), lembaga riset Media Group, di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Selasa (1/12). Oleh karena itu, sistem pengawasan harus diprioritaskan.

Pentingnya pengawasan tecermin dari instrumen preferensi peserta FDG. Dari lima indikator, sebagian besar pakar (25,6 %) menempatkan sistem pengawasan yang dijalankan secara ketat dan transparan menjadi solusi untuk memperkuat lembaga kejaksaan. Selaras dengan pengawasan, 23,6% peserta FGD menyarankan penerapan sistem pemberian sanksi dan apresiasi (punishment and reward).

Dengan pengawasan yang ketat dan konsisten, kualitas moral, integritas, dan kapabilitas aparat kejaksaan diyakini bisa terangkat. Muaranya ialah tumbuhnya public trust atau kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

Keterkaitan hal itu terlihat dari instrumen preferensi FGD untuk solusi memulihkan kepercayaan publik. Persoalan moral, integritas, dan kapabilitas mendapat persentase tertinggi (28,1%) dari lima indikator yang ditawarkan kepada forum.

Pada sesi diskusi yang dibagi dalam tiga kelompok (legislasi, public trust, dan kelembagaan), pengawasan di kejaksaan banyak dikritisi para peserta. Kendati demikian, forum sepakat untuk mendorong penguatan pengawasan di kejaksaan. "Harus diprioritaskan dan diperkuat fungsinya," ujar Vera Wenny, akademisi dari Universitas Tarumanagara Jakarta.

Penguatan sistem pengawasan pun menjadi hal utama bukan hanya di internal kejaksaan, melainkan juga secara eksternal. "Komisi Kejaksaan sudah ada sejak lama, tetapi kurang berjalan," kata Vera. "Antara ada dan tiada," timpal M Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS.

Secara internal, imbuh dia, fungsi dan kinerja pengawasan di kejaksaan juga tidak berjalan efektif. "Ada JAM-Was (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) di Kejagung, ada Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) di kejati (kejaksaan tinggi), apa kerjanya? Mereka justru bingung, apa yang mau diawasi? Enggak mungkin, kan, jeruk makan jeruk."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya