Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
APA yang membuat kejaksaan seolah lesu darah dalam menegakkan hukum di negeri ini? Banyak faktor penyebabnya sehingga perlu reformasi menyeluruh.
Secara kelembagaan, sebenarnya reformasi sudah dilakukan. Hal itu bisa dilihat dari beberapa perubahan pada aspek kelembagaan dan ketatalaksanaan, tetapi yang jadi persoalan utama sesungguhnya ada pada manusianya (SDM).
Pola pikir, kultur, dan perilaku aparat kejaksaan belum berubah secara signifikan.
Menurut Denny Kailimang, advokat senior, manajemen kejaksaan selama ini kurang efektif. Ada kelompok-kelompok di level pimpinan. Siapa yang memimpin, kelompok itulah berkuasa. Kemudian Jaksa Agung baru masuk, lalu ada pergeseran.
Alhasil, SDM kejaksaan bekerja tidak fokus dan program-program kejaksaan tidak terlaksana.
"Hanya sebagian kecil yang bekerja, yang lain hanya nurut dan manggut-manggut," ujar Denny.
Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil berpendapat buruknya sistem jenjang karier serta ketidakadilan dalam pemberian apresiasi dan sanksi (reward and punishment), memperburuk keadaan. Ini berdampak pada ketidakpuasan dan menurunkan spirit para jaksa.
"Mereka butuh apresiasi. Mengharapkan hadirnya integritas dan kejujuran di institusi ini, dalam menentukan jabatan, mutasi, dan promosi," kata Nasir.
Masalah-masalah internal yang seolah dibiarkan belarut-larut itu, menurut Nasir, dapat mengikis kebanggaan jaksa pada institusi.
"Terjadi pembusukan di internal," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Satya Arinanto menilai manajemen kejaksaan terlalu sentralistik dalam pembinaan karier. Hal ini, katanya, sudah lama dikeluhkan jaksa di daerah.
"Saran saya, lakukan desentralisasi seperti Polri," ujarnya.
Namun, menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Waluyo, desentralisasi dalam pembinaan karier jaksa sudah dilakukan.
UU Kejaksaan mengatur bahwa mutasi dan promosi jaksa merupakan wewenang Jaksa Agung, tetapi dapat didelegasikan.
"Pendelegasian sudah ada di tingkat kejaksaan tinggi. Untuk mutasi fungsi, Kejagung tidak diberi delegasi. Hanya ada kewenangan, mereka mengusulkan untuk memindahkan seorang jaksa," kata Bambang.
Faktor lain yang memengaruhi lemahnya kinerja kejaksaan ialah minimnya biaya operasional.
Menurut Bambang, jaksa di daerah harus 'kreatif ' agar perkara yang ditangani selesai dan berhasil. Sebab, anggaran per pekara hanya Rp3 juta. "Artinya, harus pandai me-manage," ujar Bambang.
Menurut Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, soal dana operasional dan kesejahteraan memang ada pengaruhnya. Ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sama-sama mengemban tugas penyidikan dan penuntutan.
"Jika KPK mengungkap kasus besar ada insentif khusus. Mungkin di kejaksaan belum ada."
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferry Wibisono pun mengeluhkan ketimpangan anggaran di kejaksaan. Padahal, angka rasional biaya penanganan perkara di Kejagung sebesar Rp15 juta.
"Di KPK, kalau biaya perkara kurang, bisa dikeluarkan dari bujet perkara yang lain karena tidak semua perkara penyelidikan diberikan sebesar itu semua," ujar mantan Direktur Penuntutan KPK itu.
Ferry menegaskan budjet policy ialah keniscayaan untuk mendorong kinerja penegak hukum. Muskil bagi kejaksaan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya tanpa anggaran memadai.
Persoalan biaya operasional itu juga disampaikan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Untuk tugas penyelidikan dan penyidikan yang sama, KPK bisa menghabiskan anggaran Rp300 juta-Rp500 juta, kejaksaan Rp70 juta-Rp150 juta, sedangkan Polri hanya Rp25 juta.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan berpendapat perbedaan biaya itu bisa dipahami karena bobot penanganan perkara berbeda.
Maruarar justru mendorong Kejagung untuk melakukan transparansi.
"Berapa sih yang sudah dikendalikan jaksa dari semua denda dalam putusan pengadilan. Itu suatu hal yang publik mestinya tahu," ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved