Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Jangan Terpaku Selisih Suara

Astri Novaria
27/2/2017 06:52
MK Jangan Terpaku Selisih Suara
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan tidak terpaku pada persyaratan administrasi semata untuk memproses gugatan sengketa dalam pilkada serentak.

Mereka semestinya lebih memperhatikan hal-hal substantif.

Sengketa pilkada mulai didaftarkan ke MK setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum di 101 daerah yang menggelar pilkada.

Sejak pendaftaran dibuka untuk tingkat kabupaten/kota Rabu (22/2), 11 pasangan calon telah mengajukan gugatan.

Untuk tingkat provinsi, MK membuka pendaftaran mulai Sabtu (25/2) hingga lusa.

Salah satu yang akan menggugat ialah pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief yang kalah dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy dalam pilkada Banten dengan selisih suara sekitar 1,90%.

Menurut ketua tim pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, independensi dan kredibilitas penyelenggara pilkada Banten sangat diragukan.

Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti memperkirakan jumlah sengketa yang masuk ke MK tidak sebanyak Pilkada 2015 yang mencapai 147 gugatan.

Kandasnya mayoritas gugatan akibat tidak terpenuhinya syarat selisih suara membuat penggugat kapok.

"Sengketa waktu Pilkada 2015 begitu tinggi, tapi diterima tidak lebih dari 20%. Yang menang sengketa lebih sedikit lagi," ujar Ray, kemarin.

UU No 10/2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan ada perbedaan paling banyak 0,5%-2% dari total suara sah.

Persentase itu bergantung pada jumlah penduduk tiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurut Ray, menggugurkan gugatan hanya karena syarat selisih suara tidak terpenuhi bukan hal yang bijak karena ada potensi pelanggaran yang diabaikan.

Padahal, potensi kecurangan dalam Pilkada 2017 sangat terbuka.


Substantif

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz juga berharap MK tidak mengabaikan tuntutan keadilan substansif.

Jika memang ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, serta sangat memengaruhi hasil, itu tidak bisa diabaikan MK.

"Tidak hanya selisih suara yang dibutuhkan. Mahkamah keadilan, bukan mahkamah kalkulator."

Senada, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan MK tidak seharusnya cuma memperhatikan selisih suara tetapi mengabaikan hal substantif.

Fungsi MK, tandasnya, ialah menjaga konstitusionalitas pemilu atau pilkada yang salah satunya harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Jika memang pilkada yang berlangsung tidak memenuhi dua hal itu, meski perbedaan selisih angkanya melewati batas yang diperkenankan, seharusnya MK tetap memproses gugatan."

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, secara kepaniteraan, MK menerima semua aduan yang masuk.

"Bisa atau tidaknya aduan berlanjut dalam sidang itu kewenangan hakim," tukasnya.

KPU pun siap menghadapi setiap gugatan.

Seluruh KPU daerah, ujar komisioner KPU Ida Budhiati, bakal mendapat pendampingan hukum dari pusat. (Deo/Jay/WB/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya