Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Undang-Undang Harus Perkuat Korps Adhyaksa

Irvan Sihombing/MRC/X-5
04/12/2015 00:00
Undang-Undang Harus Perkuat Korps Adhyaksa
()

APABILA dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung kalah pamor di mata publik.

Hasil penelitian Media Research Center (MRC) pun menguatkan pandangan tersebut. Masyarakat kurang memiliki kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa.

Para peserta diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang dilakukan Media Research Center, Selasa (1/12), lembaga riset di bawah Media Group, mencoba mencari akar masalah dan solusinya.

Peserta sesi diskusi 'Masalah Legislasi' akhirnya sepakat bahwa Kejaksaan Agung perlu diperkuat dari sisi perundang-undangan.

Harus ada penegasan agar lembaga itu tidak lagi berada di dua kaki, yudikatif dan eksekutif.

Pasal 2 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung menyebutkan kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Jika menilik UU No 5/1991 dan UU No 15/1961, tidak ada pasal yang mengatur hal itu.

Apabila kedudukan kejaksaan sebagai lembaga di bawah pemerintahan dikaitkan dengan kewenangan melakukan penuntutan, terlihat jelas ada kontradiksi.

Muskil bagi kejaksaan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari intervensi kekuasaan karena posisinya berada di bawah 'ketiak' eksekutif.

Anggota Komunitas Pengacara Asia Tenggara, E Sundari, menyatakan kejaksaan seha-rusnya independen.

"Seperti KPK, tidak di eksekutif, tetapi juga tidak di yudikatif secara langsung. Seharusnya kejaksaan pun dipertegas posisinya," kata Sundari.

Henry Yoseph dari Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengkritisi pembedaan antara penuntutan dan penyidikan.

Bagaimana mengimplementasikan penuntutan dan penyidikan yang masih jadi persoalan.

KUHAP membangun sistem kita menjadi terkotak-kotak, dengan diferensiasi fungsional. Menurut saya, ini akibatnya fatal," ujar Henry.

Dengan pembagian kerja yang berbeda-beda, penyidik pidana umum (kepolisian) lebih berkepentingan apakah berkas itu bisa P21 (lengkap dan siap dibawa ke persidangan) atau belum.

Jika kasus itu tidak terbukti di persidangan, dianggap sebagai kegagalan jaksa. "Sampai kapan pun, kalau begini terus, tidak akan beres sistem hukum kita."

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengutarakan saat ini muncul suara-suara di parlemen agar jaksa bisa ikut terlibat dalam proses penyidikan.

Dalam RUU KUHAP yang tengah digodok, ada pemikiran agar jaksa dalam kasus pidana tertentu bisa menjadi penyidik sejak awal dan ikut mengawasi proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Pakar hukum pidana Andi Hamzah, yang juga Ketua Tim Perumus RUU KUHAP, menambahkan bahwa nantinya tidak lagi ada istilah P19 atau P21 dalam KUHAP yang baru.

"Cuma satu kali di kejaksaan, tidak kembali lagi, harus langsung, karena dari mula, jaksa dan polisi sudah telepon. (Polisi) sudah telepon jaksa, tidak ada lagi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)."

"Telepon jaksanya, saya (polisi) mulai penyidikan. (Misalnya) itu pasalnya 378, penipuan, ya sudah. Sudah waktu terima, sudah waktu petunjuk," kata Andi.

Masa jabatan tetap

Senada dengan E Sundari, Henry mengingatkan pentingnya Jaksa Agung didudukkan pada posisi yang terhormat dan benar-benar independen.

Semestinya tidak boleh ada intervensi yang dapat mengubah tindakan Jaksa Agung selain dari tugas penegakan hukum dan pengacara negara.

Untuk mendukung independensi itu, seharusnya masa jabatan Jaksa Agung diatur secara tegas.

Intinya, Jaksa Agung tidak boleh 'diturunkan di tengah jalan', kecuali meninggal atau melakukan tindakan tak terpuji.

Prinsip itu sejak lama diterapkan di negara maju dan demokratis. Namun, tidak demikian halnya di Indonesia.

Sejak era reformasi, Jaksa Agung sudah berganti 12 kali, padahal kabinet baru berganti lima kali.

Konstitusi di sejumlah negara memang mengatur masa jabatan Jaksa Agung secara jelas agar bisa mengambil kebijakan selaras dengan fungsi dan kedudukannya.

Dengan aturan yang baku seperti itu, Jaksa Agung tidak perlu khawatir kebijakannya berseberangan dengan pemerintah.

Menurut Henry Yoseph, permasalahan-permasalahan seperti itu tidak bisa dinafikan.

"Jaksa yang baik sekalipun, jika sistemnya tidak dibangun dengan fondasi yang kuat dan baik, tidak akan berguna," ujarnya.

Terkait dengan sistem, advokat senior Denny Kailimang menyarankan sistem peradilan pidana terpadu.

Sistem itu akan membuat kewenangan kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM, tidak lagi tumpang tindih.

Selama ini, kata Denny, salah satu penyebab lemahnya kejaksaan ialah belum adanya sinkronisasi di antara ketiga lembaga tersebut.

Ia juga mendorong dilakukan sinkronisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Advokat sehingga sistem peradilan pidana terpadu benar-benar terwujud.

Ia sependapat jika masa jabatan Jaksa Agung ditetapkan secara tegas, misalnya lima tahun.

Menurut Andi Hamzah, jabatan Jaksa Agung seharusnya dibatasi dengan umur, seperti Ketua Mahkamah Agung.

"Umur, bukan masa jabatan. Pak Jaksa Agung itu sama seperti Ketua Mahkamah Agung, mau 65 atau 70 tahun. Sampai umur itu, ya pensiun. Tidak bisa dicopot sebelum itu, kecuali melakukan tindak pidana. Saya permasalahkan umur, bukan jabatan. Sama dengan menteri kabinetnya berakhir. Jadi, seorang Jaksa Agung bisa mengalami 3 presiden kalau umurnya masih 45 tahun ketika dilantik," tegas Andi Hamzah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya