Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Periksa 3 Saksi Kasus Kriminalisasi Antasari

Akmal Fauzi
24/2/2017 19:30
Polri Periksa 3 Saksi Kasus Kriminalisasi Antasari
(ANTARA)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa tiga saksi terkait laporan Antasari Azhar. Ketiganya ialah Antasari Azhar, pengacara Antasari, Boyamin Saiman dan adik kandung Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya diketahui, mantan Ketua KPK itu melapor ke Bareskrim lantaran merasa menjadi korban kriminalisasi pada kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sudah dilakukan pemeriksaan Kamis (23/2) terhadap Pak Antasari, dua lainnya saudara Boyamin dan Pak Andi. Penyelidik ingin menggali perihal apa yang disampaikan Pak Antasari (dalam laporannya)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul, Jum'at (24/2).

Dikatakan Martinus, ada 25 pertanyaan yang diajukan kepada ketiganya. Dari jawaban itu, nantinya penyidik akan menyimpulkan tidak lanjut dari laporan tersebut.

"Sekarang masih didalami penyidik. Nanti penyelidik akan menilai apakah laporan diteruskan atau tidak," ujar Martinus.

Di lain sisi, Martinus menanggapi ihwal rencana mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) memberikan keterangan pers ihwal kasus yang menjerat Antasari. Rencana BHD akan memberikan keterangan pada Kamis (23/2) lalu, namun batal.

"Keterangan pers itu tentu di luar konteks Polri, walau beliau itu mantan Kapolri,"

Menurutnya, rencana BHD membeberkan kasus Antasari itu merupakan tanggungjawab moral lantaran saat itu ia menjabat sebagai Kapolri.

"Beliau memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan bagaimana proses penyidikan saat itu. Tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau untuk menjelaskan kepada masyarakat, bagaimana proses penyidikan Pak Antasari saat itu," ucapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya