Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sikapi Status Basuki dengan Tegas

Nur Aivanni
20/2/2017 05:50
Sikapi Status Basuki dengan Tegas
(Tjahjo Kumolo---ANTARA/Wahyu Putro A.)

PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengatakan pemerintah harus tegas dalam menyikapi polemik status pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, pemerintah ambil saja keputusan yang mereka yakini.

"Apakah pendapat yang diyakini ialah berhentikan sementara atau tidak berhentikan," terang Refly, tadi malam.

Menurut Refly, pemerintah tidak perlu khawatir dengan keputusan yang diambil. Setiap keputusan yang diambil pasti ada konsekuensinya, baik itu konsekuensi hukum maupun politik.

Jika pemerintah tidak memberhentikan Basuki, konsekuensi hukumnya pihak-pihak yang keberatan akan menggugat keputusan pemerintah tersebut.

Adapun konsekuensi politiknya, anggota dewan akan mengajukan hak angket.

Menurut Refly, pemerintah tidak perlu takut bila anggota dewan mengajukan hak angket.

"Kalau hak angket, itu bisa apa? Sekarang hak angket tumpul-tumpul saja," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah menjawab secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri perihal permintaan fatwa menyangkut status Basuki.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur.

"MA sudah mengirimkan jawaban dari surat permohonan fatwa," kata Ridwan saat dihubungi tadi malam. Surat jawaban tersebut telah dikirimkan kepada Kemendagri pada pekan lalu.

Kendati demikian, Ridwan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut apa isi surat jawaban dari MA kepada Kemendagri itu.

"Isinya apa silakan ke pihak yang meminta pendapat (Kemendagri)," ucapnya.

Ridwan menjelaskan surat jawaban tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA.

Setiap pendapat yang dikeluarkan kepada institusi lain, kata dia, harus dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan MA.

Ridwan menambahkan, pendapat MA tersebut tidak mengikat.

Artinya, pihak yang mengajukan permohonan boleh mengikuti pendapat tersebut ataupun tidak.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun mengakui bahwa telah menerima jawaban dari MA terkait permintaan fatwa.

Namun, Tjahjo menolak menyampaikan isi jawaban MA.

"Saya (sudah) terima. Ya, tidak etis kalau surat dari MA saya buka kepada media," kata Tjahjo. Tjahjo mengatakan keputusan apa pun dari jawaban MA tersebut maka pihaknya akan mengikuti.

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah itu berarti MA tidak memberikan pandangan hukumnya, Tjahjo hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat jawaban dari MA.

Akan tetapi, ia tidak bisa menyampaikannya kepada publik.

"Sudah ada surat jawaban dari MA, tetapi kan tidak bisa saya sampaikan terbuka," tandasnya.

Saat menanggapi Mendagri Kumolo yang enggan mengungkapkan isi surat jawaban dari MA, menurut Refly, itu karena MA tidak akan menjawab permohonan fatwa yang dimintakan oleh Mendagri.

Pasalnya, permintaan Mendagri tersebut terkait tafsir UU.

Sebelumnya, Ombudsman membuka tiga opsi rekomendasi yang akan dikeluarkan terkait kasus Basuki.

Pertama menyarankan penonaktifkan kepada Presiden Joko Widodo.

Kedua, Basuki tetap menjabat sebagai gubernur, tetapi urusan administratif harus diserahkan kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat.

Ketiga, tak ada masalah terkait pengaktifan kembali Basuki. (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya