Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Tim Perumus Panja RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengakui pembahasan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih dalam tahap membahas definisi-definisi yang ada di dalam RUU tersebut sehingga belum masuk ke hal-hal substansial.
Hal itu diutarakannya saat menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan belum ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR di antaranya program deradikalisasi dan penanganan korban tindak pidana terorisme.
"Kita belum sampai ke sana. Kita baru bahas definisi radikalisasi. Itu kan belum ada kesepahaman definisi radikalisasi, itu belum. Jadi, belum sampai masalah penanganannya," terangnya.
Perbedaan kesepahaman tersebut bukan antara pemerintah dan DPR, melainkan justru di antara fraksi-fraksi.
Sampai saat ini, definisi anti-Pancasila yang baru disepakati. Namun, definisi lainnya seperti radikal ataupun terorisme masih belum disepakati.
Untuk itu, DPR belum masuk ke pasal-pasal substansial seperti soal keterlibatan TNI.
Ia pun mengeluhkan pembahasan RUU Antiterorisme tersebut terkendala lantaran pembatalan pembahasan yang berulang kali dari pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ini terkendala juga, ada pembatalan terus dari pihak pemerintah," ucapnya.
Alasan pemerintah masih ingin membicarakannya di kalangan internal. Kendati demikian, ia berharap RUU Antiterorisme dapat rampung secepatnya.
RUU itu ditargetkan rampung pada April 2017.
Panja RUU Antiterorisme menjadwalkan kembali pembahasan bersama dengan pemerintah pada Rabu (22/2).
Sebelumnya,Yasonna Laoly mengatakan pembahasan revisi tersebut masih menemui sejumlah persoalan.
Menurut Yasonna, berbagai persoalan tersebut membuat RUU meleset dari target rampungnya pada Desember tahun lalu. (Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved