Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mendagri Tegas soal Diskresi Basuki

Cahya Mulyana
17/2/2017 05:35
Mendagri Tegas soal Diskresi Basuki
(Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ---MI BARY FATHAHILAH)

POLEMIK terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berlanjut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin menyatakan keputusan mengembalikan Ahok sebagai gubernur didasarkan pada landasan hukum yang kuat dengan menghindari kewenangan diskresi.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri seusai berdiskusi soal status Gubernur DKI Jakarta dengan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Tjahjo datang dengan didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.

"Memang ada yang tanya apa-kah Mendagri enggak punya diskresi? Nah, ini kan negara hukum. Kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum yang menurut Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik. Contoh, diskresi saya memberhentikan dengan tidak hormat bupati yang kena tangkap tangan narkoba dan sampai tingkat banding kasasi, saya kalah terus di pengadilan," ungkap Tjahjo.

Dengan mengevaluasi keputusan tersebut, Tjahjo mengaku enggan menggunakan diskresinya untuk semena-mena menonaktifkan Ahok yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, pihaknya sedang berkoordinasi dan meminta fatwa Mahkamah Agung supaya kebijakan yang akan diambil tidak menyalahi konstitusi.

"Saya tetap berpegang sebelum ada firm keyakinan. Kalau saya ambil diskresi tanpa dasar yang kuat (bisa digugat lagi), wong yang jelas narkoba saja saya digugat," katanya.

Jika Mahkamah Agung enggan mengeluarkan fatwa, tambah Mendagri, pihaknya akan menunggu putusan pengadilan.

Tujuannya supaya kebijakan yang nantinya diambil terkait dengan jabatan Ahok memiliki landasan yuridis yang kuat.

Dirjen Otda Sumarsono menyatakan Kemendagri akan langsung bersikap ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa.

Namun, untuk sementara Kemendagri masih menunggu permusyawaratan yang dilakukan internal Mahkamah Agung.

"Baru bersurat, mereka kan pasti membahas secara internal, mudah-mudahan makin cepat makin baiklah," kata Sumarsono.

Ombudsman RI sendiri mengaku puas atas penjelasan Tjahjo.

"Saya apresiasi penjelasan Kemendagri beserta tim tentang duduk persoalan status terdakwa Gubernur DKI Jakarta," terang Amzulian.

Menurut Amzulian, Ombudsman akan mengawal pengambilan keputusan terhadap Ahok yang saat ini menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

Upaya itu didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman satu hari sebelum pelaksanaan pilgub DKI Jakarta tentang keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Ahok yang sudah berstatus terdakwa.

Amzulian yakin Kemendagri memiliki dasar hukum yang kuat saat nantinya mengeluarkan keputusan baru.

"Kalau Ombudsman tidak mau berkomentar, sesungguhnya kami tak mau mengganggu ketenangan pilkada. Namun, ada laporan soal ini (status Ahok). Itu kan akibat multitafsir terhadap peraturan perundangan secara khususnya atas Pasal 83 UU Pemda bahwa kalau seseorang berstatus terdakwa, bisa dinonaktifkan sementara," paparnya.

Pihak MA sejauh ini masih membahas permintaan fatwa soal status Basuki.

Adapun mekanismenya ialah permohonan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas di dalam rapat pimpinan MA dan kamar tata usaha negara.

"Masih dalam proses. Mudah-mudahan tidak lama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi Media Indonesia, kemarin, mengenai berapa lama fatwa tersebut akan rampung. (Nur/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya