Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Presiden Silakan Adik Ipar Diperiksa

Cah/Pol/Nur
17/2/2017 03:47
Presiden Silakan Adik Ipar Diperiksa
(ANTARA/Setpres/Krishadiyanto)

PRESIDEN Joko Widodo akan menghormati porses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait upaya KPK dalam menelusuri peran Arif Budi Sulistyo, ipar Jokowi, dalam kasus dugaan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Yang enggak benar, ya diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin.

Jokowi menekankan semua pihak memang harus menghormati proses hukum yang ada di KPK.

Dia pun yakin KPK akan bekerja profesional dalam semua kasus.

Jokowi menekankan sudah kerap memberitahukan agar tidak ada pihak memanfaatkan posisi sebagai keluarga-nya.

Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, sudah lebih dari lima kali masalah ini disampaikan Jokowi di sidang kabinet.

"Waktu pertemuan dengan direksi, dirut-dirut BUMN, saya sampaikan. Jadi saya kira penjelasannya sangat jelas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengaku akan membuktikan peran Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan suap kepada pejabat di DJP Kementerian Keuangan. Arif disebut terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian dalam kasus ini.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada DJP Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.

"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa dan mengenal pihak-pihak di Ditjen Pajak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan KPK akan membuktikan hubungan Arif dengan Rajamohanan.

Selain itu, KPK juga akan menyelisik hubungan Arif dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rajesh Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan KPK di Jakarta Pusat (21/11/2016) November 2016.

Keduanya ditangkap seusai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. (Cah/Pol/Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya