Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemberian Grasi kepada Antasari sesuai Konstitusi

Yogi Bayu Aji
15/2/2017 13:00
Pemberian Grasi kepada Antasari sesuai Konstitusi
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sesudah sesuai prosedur. Tidak ada pertimbangan politis seperti yang ditudingkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya ingin menegaskan bahwa Presiden (Joko Widodo) itu memberikan grasi kepada Antasari sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Menurut dia, pemberian grasi dari Presiden Jokowi berdasar aturan di Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Presiden dalam memberikan grasi memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Pratikno menjelaskan, MA memberikan pertimbangan bila Antasari pantas diberikan grasi. Hal itu pun menjadi rujukan Jokowi.

"Saya kira jangan dihubung-hubungkan ini agenda apa-apa. Cukup ini sudah proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD," pungkas dia.

Sebelumnya, SBY menyebut pemberian grasi kepada Antasari bermotif politik. Pernyataan itu dikeluarkan SBY setelah Antasari merasa dikriminalisasi SBY dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Yang saya perkirakan terjadi nampaknya grasi kepada Antasari punya motif politik dan ada misi untuk serang dan diskreditkan saya," tulis SBY di Twitter @SBYudhoyono, Selasa (14/2).

Antasari akhirnya buka suara soal kasus yang membelitnya pada 14 Februari, sehari sebelum pilkada di DKI Jakarta. SBY pun menilai pernyataan itu agar pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, yang didukungnya dalam dalam pilkada, kalah.

Dalam pernyataannya, Antasari mengaku sempat ditemui Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang membawa pesan dari Cikeas. Cikeas merujuk pada tempat tinggal keluarga SBY di Puri Cikeas, Bogor.

Hary menyampaikan agar Antasari tidak menahan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, besan SBY. Tapi, Antasari mengaku tidak bisa menuruti kemauan itu.

KPK menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, ia ditahan.

Pada 2009, Antasari dibelit kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin.
Pada 25 Januari 2017, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari. Pria kelahiran 18 Maret 1953 itu akhirnya bebas murni. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya