Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Bakal Bikin Terang Laporan Antasari

Lukman Diah Sari
15/2/2017 09:30
Polri Bakal Bikin Terang Laporan Antasari
(Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menunjukkan surat tanda bukti laporan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri---ANTARA/Reno Esnir)

POLRI memastikan bakal menyelidiki laporan Antasari Azhar terkait kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu. Penyelidikan itu guna membuat terang perkara tersebut.

"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporan polisi ini akan ditingkankan ke penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan dan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Penyidik, kata Martinus, bakal mengumpulkan barang bukti dan mencari tersangka atas laporan Antasari tersebut.

"Namun apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bukan suatu tindak pidana, penyelidikan dihentikan," ujarnya.

Dia menegaskan, Bareskrim pasti bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Bareskrim juga segera menugaskan beberapa personel Polri untuk menyeldikinya.

Laporan milik Antasari diketahui bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu merujuk pada Pasal 318 KUHP juncto 417 juncto 55 KUHP.

"Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Seperti diwartakan, Antasari Azhar melempar bola panas. Dia menyebut Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-6 RI, tahu persis tentang kriminalisasi terhadap dirinya.
Antasari yakin SBY berada di balik kriminalisasi terhadap dirinya karena dua bulan sebelum dirinya ditahan, Cikeas, merujuk kediaman SBY, mengutus orang untuk membujuknya. Pengantar pesan itu, kata Antasari, adalah pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Hary Tanoe datang malam hari. Pesan yang dibawa Hary dari Cikeas: Antasari jangan sampai menahan Aulia Pohan, besan SBY.

"Keluarga saya tahu Hary datang," kata Antasari saat wawancara khusus dengan Metro TV, Selasa petang 14 Februari 2017. Antasari menyebut adiknya, satuan pengamanan di rumahnya, dan penyidik tahu kedatangan Hary ke kediamannya.

Di kesempatan terpisah, Hary Tanoe sudah membantah keterangan Antasari. Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Hary, mengatakan, kliennya tak pernah menemui Antasari, apalagi untuk mengurus perkara. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya