Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISIONER Bawaslu RI Nasrullah menyatakan pelanggaran utama pada Pilkada 2017 terjadi selama tahapan kampanye seperti perusakan alat peraga hingga pembagian sembako.
Dia berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat diperkuat untuk menjerat pelaku politik uang.
"Soal dugaan politik uang, masih dalam proses kita cermati. Ini kan tidak mudah, butuh pendalaman untuk mengetahui siapa pelakunya. Dia bisa dijerat Pasal 55 KUHP," ujar Nasrullah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Panwaslu Jakarta Utara menduga ada praktik pelanggaran kampanye dari kegiatan pembagian kacamata gratis di RW 01 Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara.
Dengan bermodal KTP, warga kemarin mendapatkan formulir untuk pembagian kacamata.
Di formulir itu tertulis imbauan untuk menyukseskan pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari.
Tertera pula tagline berbunyi 'Per KTP harus 1, jangan ngarep 2, per keluarga boleh 3'.
"Kita menduga ada pelanggaran kampanye, tapi hal itu harus diklarifikasi dulu ke penyelenggara dan saksi-saksi," kata Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim.
Di Kabupaten Polewali Mandar, polisi menangkap empat warga karena dilaporkan melakukan pembagian uang di desa mereka menjelang pemilihan Gubernur Sulawesi Barat.
Pelanggaran yang sedang diproses juga terjadi antara lain di Provinsi Bangka Belitung.
Bentuknya ialah peredaran selebaran gelap dan pembagian beras, kaus, dan kain sarung. (Nov/Nic/FH/RF/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved