Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pengawas Pemilu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan dugaan praktik politik uang dalam pilkada.
Laporan yang masuk menyangkut semua pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berlaga memperebutkan kursi Jakarta 1.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengatakan laporan-laporan tersebut masih harus didalami, sebelum pihaknya memanggil tim kampanye tiap paslon untuk mengklarifikasi.
Penelusuran tidak bisa diteruskan bila tidak ditemukan bukti fisik beserta saksi saksi di lapangan.
"Itu semua masih perlu ditelusuri karena kalau tidak, tidak bisa diteruskan. Saat ini pengawas di lapangan belum mendapat temuan bukti fisik, baru sebatas temuan di media sosial," ungkap Jufri, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan dugaan politik uang tiga kandidat pilgub DKI kepada Bawaslu DKI Jakarta.
JPPR menyertakan bukti dokumen digital yang sudah tersebar di dunia maya.
"Dokumen digital tersebut memperlihatkan dugaan politik yang ternyata ada di semua paslon," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz.
Pada laporan itu, terdapat dokumen digital yang memperlihatkan kartu prioritas berlambang paslon nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Di situ tertulis kalau memilih paslon nomor satu, pemegang kartu menjadi prioritas penerima bantuan dana bergulir Rp50 juta," ujar Masykurudin.
Dokumen digital yang kedua memperlihatkan selebaran voucer pasar murah bergambar Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Selebaran itu, kata Masykurudin, mensyaratkan fotokopi KTP untuk mendapatkan voucer pembelian paket sembako murah seharga Rp20 ribu.
Dokumen digital terakhir memperlihatkan selebaran rekrutmen relawan paslon nomor 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Formulir tersebut melampirkan kupon pemberian minyak gratis untuk keluarga yang siap memilih Anies-Sandiaga.
"Dengan formulir itu berarti ada upaya untuk memengaruhi pemilih di TPS. Formulir itu mengarah kepada politik uang dengan memberikan barang."
Terpasang lagi
Bawaslu DKI Jakarta memperingatkan setiap tim pasangan calon untuk mematuhi aturan masa tenang.
Seluruh atribut kampanye dalam berbagai bentuk harus diturunkan dan dihilangkan.
"Sekarang sudah masa tenang dan tidak ada lagi alat kampanye yang terpasang di mana pun. Seperti spanduk-spanduk kampanye, selama masa tenang seharusnya sudah tidak boleh ada lagi di ruang publik," ujar Jufri.
Ia menyatakan pengawas dan Satpol PP sebenarnya sudah menerjunkan petugas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Hanya saja, atribut kampanye pada sejumlah titik kembali terpasang.
"Kalau sudah diturunkan dan kemudian naik lagi, perlu kami ingatkan, itu sudah perbuatan pidana," cetus Jufri.
JPPR juga menyoroti masih banyaknya atribut kampanye di berbagai tempat.
Menurut Masykuruddin, Satpol PP dan Bawaslu memang menjadi pihak yang berkewajiban untuk membersihkan alat kampanye di ruang publik.
Meski begitu, tim kampanye juga ikut bertanggung jawab.(P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved