Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPOLISIAN didesak menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami wartawan Metro TV Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Hernandez saat meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Hal itu penting supaya tidak menjadi preseden.
Pasalnya, sering kali kasus kekerasan terhadap wartawan mulai intimidasi, pemukulan, hingga bahkan pengusiran tidak pernah benar-benar diusut tuntas oleh pihak berwajib.
Padahal, Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers jelas mengatur perkara tersebut.
Pendapat itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV Abdul Kohar, fungsionaris DPP Partai NasDem Virgie Baker, dan Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia Muhammad Hafiz saat dihubungi secara terpisah di Jakarta kemarin.
"Laporan yang sudah diterima harus ditindaklanjuti. Lakukan pemeriksaan, baik saksi maupun pelaku," ujar Suwarjono.
Menurutnya, siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan di lapangan dapat dikenai sanksi hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Namun sayang, tambahnya, selama ini kasus yang kerap dialami wartawan tidak pernah sampai ke pengadilan.
"Makanya kami sangat mengapresiasi keberanian Mbak Desi. Teman-teman wartawan yang lain juga kami harap berani untuk melapor dan meneruskan kasusnya," tegasnya.
Suwarjono mengingatkan jangan sampai ketidakberlanjutan kasus hukum yang diajukan wartawan semakin memicu aksi serupa di masa mendatang.
Hal senada juga disampaikan Abdul Kohar.
Menurutnya, kalaupun memang ada afiliasi dengan organisasi tertentu, apalagi pelaku menjalankan perintah dari institusi tersebut, mereka (organisasi) bisa kena sanksi semua, tapi minimal pelaku secara individu harus ditindak.
"Ini bukan dendam, melainkan lebih kepada menyelesaikan sampai tuntas ke akar permasalahan," ucap pria yang akrab disapa Kohar itu.
Proses pekerjaan dan produk jurnalistik, tambahnya, terlindungi oleh UU.
Jika memang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis Metro TV tersebut disebabkan adanya ketidaksukaan terhadap berita, seharusnya para pemrotes itu melakukan hak jawab.
Sementara itu, Virgie menambahkan, pentingnya kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan bertujuan orang tidak semena-mena memperlakukan jurnalis.
Menurut mantan jurnalis televisi itu, pimpinan aksi juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Jangankan meliput aksi, meliput peperangan saja jurnalis harus dilindungi," ujarnya.
Kecaman senada juga disampaikan Muhammad Hafiz dalam siaran persnya Sabtu (11/2).
Jurnalis, lanjutnya, ialah komponen penting demokrasi dan perlindungan HAM sehingga keberadaannya harus dihormati semua pihak.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengakui telah menerima laporan tindak pidana kekerasan yang menimpa Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Hernandez.
Namun, polisi belum mengidentifikasi pelaku dari kejadian tersebut.
"Kami akan memeriksa saksi. Laporan Desi terkait kejadian pada Sabtu (11/2) itu. Identitas pengunjuk rasa itu kini dalam penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Komisaris Tahan Marpaung. (Nic/Ric/Mut/RO/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved