Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MANTAN Ketua Tim Pokja Perma Kejahatan Korporasi hakim agung Surya Jaya menyebut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan kenyamanan bagi dunia usaha di Indonesia.
Surya mengklaim, sebelum adanya perma itu, dunia usaha merasa waswas karena tidak ada aturan yang pasti mengenai pemidanaan korporasi.
Kini perma telah mengatur tata cara pemidanaan melalui proses peradilan, termasuk dakwaan.
Dampaknya, antara lain, korporasi dapat mengetahui dengan pasti cara membuat pembelaan jika didakwa korupsi.
Surya tidak sependapat bila dikatakan Perma Pemidanaan Korporasi membuka celah penyelewengan baru oleh para penegak hukum dan membuat korporasi mengkhawatirkan adanya kriminalisasi.
Justru aturan itu untuk mengisi kekosongan hukum sehingga bisa mencegah penyalahgunaan wewenang.
Surya meyakinkan dunia usaha bahwa penegak hukum tidak akan mengusut dan hakim tidak akan memutus korporasi tersebut melakukan tindak pidana jika tidak ada mens rea (niat jahat).
"(Namun) kalau korporasi mendapat manfaat, dapat keuntungan (dari tindak pidana) dan seseorang yang melakukan tindak pidana bertindak untuk atas nama dan kepentingan korporasi, korporasi kena. Jangan korporasi dapat enak, tetapi tidak mau tanggung jawab," cetusnya dalam diskusi yang diselenggarakan MA, di Jakarta, Kamis (9/2).
Senada dengan Surya, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko menilai Perma 13/2016 memberi kepastian hukum bagi korporasi.
Namun, agar korporasi tidak was-was, KPK melalui Deputi Pencegahan KPK akan mengundang berbagai korporasi dan organisasi yang membawahi untuk membuat aturan-aturan apa saja yang harus ditaati korporasi agar tidak terjerat pidana korupsi.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengaku tidak terlalu keberatan dengan perma itu.
Meski begitu, ia meminta aturan itu disosialisasikan secara terus-menerus oleh MA dan KPK kepada para pengusaha hingga ke daerah.
"Dari daerah mereka ada rasa bingung. Kami minta ada sosialisasi teknis langsung dari akarnya (MA dan KPK), di daerah itu infonya tidak sama dengan dari pusat," ucapnya. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved