Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017. Masa cuti kampanye Pilkada 2017 Ahok--sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama--sudah berakhir.
“Intinya Pak Basuki kembali jadi gubernur,” kata Sumarsono yang juga Plt Gubernur DKI di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Meski demikian, kata dia, Basuki tidak langsung diberhentikan sementara (nonaktif) sebagai Gubernur DKI karena berstatus terdakwa kasus penistaan agama yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sumarsono mengatakan pihaknya masih menunggu pembacaan tuntutan pidana dari pengadilan. Tuntutan pidana itu nantinya akan menjadi parameter Kemendagri untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai status Ahok sebagai gubernur.
“Misalnya tuntutannya berapa tahun. Kalau di bawah lima tahun berarti tidak perlu diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Rumusnya itu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tak mau terburu-buru menonaktifkan Ahok jika sudah kembali ke Balai Kota karena menunggu tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan penistaan agama. “Kalau dituntut ancamannya lima tahun ke atas (dinonaktifkan), ini kan masalahnya tidak dihukum dia, tidak ditahan,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (6/2).
Terkait dengan hal itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebutkan Basuki harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI ketika terancam hukuman di atas lima tahun. Apabila diabaikan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemda.
“Iya begini, menurut UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 itu jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Dakwaannya sudah jelas,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, seusai masa cuti kampanye selesai, Basuki diaktifkan menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada, tetapi harus dilanjutkan dengan pemberhentian sementara. Ketika tidak dilaksanakan, itu melanggar konstitusi karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa yang terancam 4 dan 6 tahun hukuman.
“Namun, kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan perppu karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu,” jelasnya.
Konsekuensi presiden mengeluarkan perppu, kata dia, ialah hal itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara politik.
Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa menistakan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Basuki dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Pasal 156 menyebutkan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, sedangkan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (Ssr/Cah/Ind/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved