Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara Ahok Sebut tanpa Panggilan JPU, Rizieq tak Boleh Hadiri Sidang

RO
06/2/2017 22:34
Pengacara Ahok Sebut tanpa Panggilan JPU, Rizieq tak Boleh Hadiri Sidang
(MI/SUSANTO)

PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab disebut tak akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka. Gantinya, Rizieq akan menghadiri sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi ahli.

Rencana kehadiran Rizieq sebagai ahli dalam persidangan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (7/2) mendapat tanggapan dari Edi Danggur, salah satu anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

“Habib Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama Islam sebab saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa. Untuk sidang Selasa (7/2) Penuntut Umum sudah memberi konfirmasi bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli,” kata Edi Dangur.

Menurut dia, saksi ahli belum dipanggil untuk datang ke pengadilan guna memberikan keterangan. Seorang saksi atau ahli, kata dia, tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari Penuntut Umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan. Sebab, sesuai KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan.

“Dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, Penuntut Umum telah menyampaikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa bahwa nama Habib Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang esok Selasa (7/2). Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa (7/2),” katanya.

Sebelumnya, seperti dikutip online, juru bicara FPI Slamet Ma'arif memastikan Rizieq menghadiri sidang Ahok.

Edi Danggur mengimbau semua pihak untuk menghormati semua ketentuan hukum acara pidana demi kelancaran jalannya persidangan persidangan dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sidangnya berlangsung di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan. (RO/X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya