Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hak Angket Penyadapan tidak Diperlukan

Jessica Sihite
03/2/2017 23:27
Hak Angket Penyadapan tidak Diperlukan
(Ilustrasi)

PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hak angket kasus penyadapan tidak diperlukan. Pasalnya, dugaan penyadapan pembicaraan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin belum tentu melibatkan pemerintah.

"Hak angket itu kan untuk mempersoalkan tindakan pemerintah dan pelaksanaan UU. Nah, ini mana tindakan dan UU yang dipersoalkan? Tidak boleh kita berspekulasi ini tindakan pemerintah," ucap Refly melalui sambungan telepon, Jumat (3/2).

Menurutnya, kasus dugaan penyadapan tersebut tinggal diserahkan kepada kepolisian, tidak perlu menggunakan hak angket. Tindakan Partai Demokrat tersebut justru bisa menunjukan adanya motif lain dibalik pengajuan hak angket.

"Kalau pakai pikiran normal, hak angket tidak diperlukan, tapi saya rasa tidak akan bikin makin gaduh. Sudah biasa itu. Hanya, ini menunjukan tentu Demokrat punya motif lain. Ini semua kompetisi politik yang kota kecilnya ya Pilkada DKI Jakarta ini," imbuh Refly. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya