Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Formappi: DPR Kurang Kerjaan Bikin Angket Penyadapan

Christion Dior Simbolon
03/2/2017 22:57
Formappi: DPR Kurang Kerjaan Bikin Angket Penyadapan
(Ilustrasi)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR kurang kerjaan dengan menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan penyadapan komunikasi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Menurut dia, hak angket terkait itu tidak mendesak.

"Mestinya harus ada masalah yang sangat serius dan terkait langsung dengan kepentingan rakyat. Itu seharusnya yang menjadi alasan wakil rakyat menggulirkan hak angket," ujar Lucius saat dihubungi, Jumat (3/2).

Menurut Lucius, wacana hak angket itu hanya muncul dari dugaan sentimental elite politik yang merasa jadi korban penyadapan. Padahal, belum jelas benar atau tidaknya ada penyadapan yang dilakukan pemerintah terhadap SBY.

"Apakah benar ada penyadapan yang merugikan rakyat kebanyakan? Nah, penyadapan saja belum jelas duduk perkaranya. Kelihatan sekali dorongan hak angket ini hanya bagian dari kepentingan politik pengusul saja. Padahal, banyak masalah penting yang seharusnya lebih menjadi perhatian DPR terkait rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket untuk mengetahui lebih dalam terkait dugaan penyadapan terhadap SBY. Hak angket memang telah diatur di Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3).

"Pemerintah tentu tak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat 25 orang. Nanti pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui, tidak terlibat," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya