Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Telusuri Hakim Lain

Cahya Mulyana
01/2/2017 08:07
KPK Telusuri Hakim Lain
(Antara/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan hakim Mahkamah Konstitusi lain dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasalnya, pengambilan keputusan dalam uji materi itu bersifat kolektif kolegial.

"Terkait apakah ada indikasi hakim lain selain Patrialis tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Karena kami harus periksa mereka, hakim dan pegawai MK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Febri menambahkan, KPK akan menggali sejumlah informasi dari para hakim dan pegawai MK terkait keputusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, penyidik hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan tersebut. "Sampai sejauh ini belum bisa disimpulkan (apakah) ada pihak lain yang menikmati aliran dugaan suap itu," tukasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. Mereka ialah Patrialis dan tiga pihak swasta, yakni Kamaludin dan Basuki Hariman selaku importir daging, serta Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin, teman dekat mantan politikus PAN itu. Suap itu diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam penyuapan itu, Patrialis dijanjikan fee sebesar S$200 ribu guna memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucer pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.

Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Stempel kementerian
Berkenaan dengan kasus itu pula, penyidik KPK akan mencari keterkaitan penemuan 28 stampel Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dengan kasus dugaan suap terhadap Patrialis tersebut. Stampel tersebut ditemukan di kantor Basuki.

Pendalaman terhadap hal itu, kata Febri, salah satu caranya dengan memanggil pihak Kementan dan Kemendag untuk menanyakan soal keberadaan stampel kementerian di kantor Basuki.

"Stempel Kementan atau Kemendag yang ditemukan di kantor BHR (Basuki Hariman) di Sunter, penyidik akan mempertimbangkan relevansinya, jika relevan, akan dilakukan pemeriksaan saksi," ucap Febri.

Selain stampel kementerian, lanjut dia, penyidik juga akan mencari asal usul beberapa stampel label halal dari luar negeri di kantor Basuki, Dirut CV Sumber Laut Perkasa.

Dalam menangapi hal itu, Mentan Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah KPK. Bahkan, dia meminta dan mempersilakan KPK menindak tegas jika ada keterlibatan orang-orang di Kementan.

"Kami apresiasi KPK. Dan kalau masih ada yang ingin mencoba main-main di wilyah pangan, wilayah yang sangat strategis ini, kami minta, silakan ditindak tegas," tutur Amran seperti dikutip MTVN.

Lebih lanjut, Amran mempersilakan KPK mengusutnya tuntas soal stempel itu agar jelas dari mana asal-usulnya sehingga bisa sampai ke pihak swasta. "Coba ditanya ke sana dong (KPK). Stempel saya tetap ada di kantor. Enggak ada yang ambil. Kalau ada keterlibatan orang dalam, aku pecat." (DD/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya