Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendukung Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dia mengaku sempat membisikkan Jokowi terkait permohonan grasi tersebut.
"Saya sendiri merekomendasi gitu," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Menurut dia, pemberian grasi adalah hak preogatif dari Presiden. Dia pun enggan banyak bicara soal pertimbangan Jokowi mengabulkan grasi untuk Antasari.
"Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," pungkas dia.
Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan presiden (keppres) pun sudah diteken dan dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi memaparkan, salah satu pertimbangan Presiden adalah karena rekomendasi yang diberikan Mahkamah Agung. "Di dalam keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelas Johan.
Antasari sebelumnya dianggap bersalah sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara.
Setelah tujuh setengah tahun dipenjara, Antasari akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pada 10 November dia mendapatkan bebas bersayarat. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved