Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerima grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Keputusan presiden (Keppres) pun sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017) kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, Rabu (25/1).
Johan tidak menjelaskan dengan detail terkait alasan Jokowi menerima grasi Antasari. Dia hanya memaparkan, salah satu alasannya adalah pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.
"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," pungkas Johan.
Antasari sebelumnya dianggap sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara.
Setelah tujuh setengah tahun dipenjara, Antasari akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pada 10 November dia mendapatkan bebas bersayarat.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved