Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Putri Anisa Yuliani
21/1/2017 09:50
KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

BERKAMPANYE di tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap aturan kampanye.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilarang berkampanye di tempat ibadah.

Hal tersebut dikatakan Sumarno ketika menanggapi kedatangan pasangan calon gubernur nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono ke Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (19/1) lalu.

"Jelas kalau kampanye di tempat ibadah itu tidak boleh. Tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan itu tidak boleh (digunakan untuk berkampanye)," kata Sumarno saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat Puadi menyebut putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu telah melanggar aturan kampanye saat berkunjung ke Petak Sembilan, Taman Sari, Jakarta Barat.

Ia menilai Agus bersama tim kedapatan berkampanye di wihara yang sempat terbakar pada 2015 lalu.

"Disengaja maupun tidak, dalam pasal itu jelas tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan," ujar Puadi.

Lebih jauh Sumarno mengatakan pihaknya belum mendapat surat resmi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus.

Menurut dia, seluruh fungsi pengawasan kampanye telah diserahkan kepada Bawaslu.

"Hingga saat ini belum. Jadi kalau ada pelanggaran itu Bawaslu yang bisa tahu pertama, entah itu hasil temuan sendiri atau berasal dari masyarakat yang kemudian ditelusuri Bawaslu," ujarnya.

Menurut Sumarno, jika sudah menemukan bukti pelanggaran kampanye, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU DKI.

Surat tersebut menjadi bahan pertimbangan KPU DKI dalam memberikan sanksi.

"Kalau benar (melanggar) kita sanksi teguran. Sanksi paling berat itu pembatalan. Namun, itu benar-benar berat. Hanya (diberikan) jika ditemukan pelanggaran berat seperti politik uang," tukasnya.


Belum tahu

Ketua bidang media dan juru bicara tim pemenangan Agus-Sylviana Murni, Imelda Sari, belum mau berkomentar banyak mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 1 itu.

"Saya akan cek terlebih dahulu," ujar mantan reporter televisi swasta itu.

Imelda memastikan pihak-nya memberikan klarifikasi. "Nanti ditanggapi tim hukum," lanjut dia.

Ketika mengunjungi Wihara Dharma Bhakti, Agus sempat berbincang sambil minum teh bersama dengan tokoh wihara dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam perbincangan itu, Agus menyerap aspirasi para tokoh.

Intinya kesejahteraan harus ditingkatkan sebagai upaya mempertahankan keragaman identitas budaya Jakarta.

Ia berjanji mengupayakan hal itu sebagai komitmen dalam memimpin Ibu Kota.

Sementara itu, komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan tujuh hari selang laporan terakhir diserahkan, KPU DKI akan melakukan audit terhadap laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon.

Jika sumbangan yang melanggar persyaratan ditemukan, Dahliah menegaskan hal itu bisa saja berujung pada sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

"Bisa saja hanya maladministrasi, tapi bisa saja pidana," ujarnya. (Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya