Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dominasi Hanura Bahayakan Misi DPD

Kim
21/1/2017 04:42
Dominasi Hanura Bahayakan Misi DPD
(ANTARA/REGINA SAFRI)

BERGABUNGNYA puluhan anggota DPD ke Partai Hanura bisa berdampak negatif bagi rencana penguatan lembaga para senator itu.

Faktor persaingan antarpartai di DPR yang saling jegal akan berpengaruh pula pada DPD.

"Semakin didominasi satu partai, semakin saya khawatir penguatan DPD akan diganjal. Ini karena akan bersaing (antarparpol)," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Ia mengakui nyaris separuh (40%) anggota DPD merupakan kader partai.

Mereka berasal dari PKS, Partai Golkar, PKB, PPP, Gerindra, Demokrat, dan Partai NasDem.

Masalahnya, mayoritas partai asal anggota DPD itu tak terpengaruh oleh misi kader mereka di DPD untuk menguatkan lembaga tersebut.

Farouk menyebut hal itu disebabkan minimnya ikatan antara partai dan kader di DPD itu.

Para kader berhasil menjadi senator atas usaha sendiri tanpa bantuan mesin partai meski status mereka masih tetap kader.

Oleh karena itu, ketika anggota DPD membutuhkan partainya dan sebaliknya, bantuan tak didapatkan.

Hal itu diakui Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kepada Farouk dalam pertemuan pimpinan DPD dengan Partai Golkar akhir tahun lalu.

Hanya PKS yang masih memiliki ikatan koordinasi dengan kader mereka di DPD.

Hal itu disebabkan para senator tersebut dibentuk mesin PKS saat berkampanye sebagai calon anggota DPD.

"Kalau Hanura saya enggak tahu. Karena mereka beda, ya. Terpilih dulu (sebagai anggota DPD), lalu masuk partai. Walaupun nanti Hanura dukung (penguatan DPD), ini kembali ke teman-teman di DPR yang non-Hanura," aku Farouk.

Menurut Farouk, keberpihakan pada partai tertentu dari seorang senator membuat pemilih sebelumnya akan berpikir ulang memilihnya jika kembali maju dalam Pemilu 2019.

Misalnya Farouk yang terpilih sebagai anggota DPD dari NTB dengan perolehan 152.306 suara pada 2014.

Jika bergabung dengan Hanura, raihan suaranya bila maju kembali sebagai anggota DPD akan di bawah 152.306 suara, sebab tak semua masyarakat pemilihnya menyukai Hanura.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Khairul Fahmi menyebut putusan MK menutup peluang pengaturan kembali pelarangan anggota parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Terlebih, praktik politik, seperti di Amerika, memang membolehkan seorang senator merangkap kader parpol.

"(Pelarangan) itu sulit karena putusan MK kan final and binding. Yang lebih didorong harusnya kesadaran diri anggota DPD yang berasal dari parpol untuk tetap memperjuangkan kepentingan daerah," jelasnya. (Kim/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya