Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Saksi Pelapor Bisa Dipanggil Paksa

Nuriman Jayabuana
18/1/2017 07:09
Saksi Pelapor Bisa Dipanggil Paksa
(Antara/Reno Esnir)

MAJELIS hakim Pengadilan Jakarta Utara memutuskan untuk menunda keberlanjutan sidang keenam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, tiga saksi pelapor yang mestinya hadir memberikan kesaksian tidak menghadiri sidang.

"Majelis hakim sudah meminta untuk menghadirkan sisa tiga saksi pelapor dalam sidang pekan depan. Kalau tidak hadir, mereka bakal dipanggil paksa," ujar tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di lokasi persidangan, Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.

Sidang lanjutan itu seha-rusnya memperdengarkan keterangan enam saksi. Empat di antaranya merupakan saksi pelapor dan dua lainnya merupakan petugas pembuat laporan kepolisian. Nyatanya, hanya satu saksi pelapor bersama dua petugas kepolisian yang menghadiri sidang.

Saksi pelapor yang hadir memberi kesaksian bernama Willyuddin Abdul Rasyid. Adapun dua petugas penerima laporan kepolisian, yakni Brigadir Kepala Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Tiga saksi pelapor yang tidak menghadiri persidangan ialah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, sempat menawarkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang dengan memperdengarkan keterangan saksi fakta. Sebagai gantinya, pengumpulan keterangan saksi-saksi pelapor yang mangkir bisa dilakukan pada kesempatan lain.

"Tim penasihat hukum langsung menyatakan keberatan," ujar dia.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menga-bulkan keberatan tim penasihat hukum Ahok. Rencananya, sidang lanjutan mengagendakan penyelesai-an pemeriksaan terhadap seluruh saksi pelapor.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan supaya pemeriksaan saksi pelapor terlebih dulu diutamakan di dalam sidang untuk memperoleh kebenaran materiil.

"Maka kami minta saksi pelapor semuanya diselesaikan dulu," ujar Dwiarso.

Lagi-lagi janggal
Sidang lanjutan perkara Ahok kembali mengungkap banyak kejanggalan. Salah satunya mengenai ketidakakuratan laporan Willyudin yang diterima kepolisian Bogor.

"Kejadian dilaporkan tanggal 6 September. Padahal, Pak Ahok berpidato baru pada 27 September," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera.

Bukan hanya itu, lokasi kejadian yang dilaporkan pun bahkan jauh meleset dari tempat Ahok menyampaikan sambutan di Pulau Seribu. "Willyudin menyatakan kejadiannya di Tegalega. Jadi sebenarnya gak nyambung itu semuanya," cetus Teguh.

Pendalaman keterangan di persidangan juga membuktikan awalnya polisi pembuat laporan sempat menolak memproses laporan tersebut. Akan tetapi, Willyudin menyatakan bila laporan tidak diterima, ribuan umat Islam bakal menyerbu Polres Bogor.

Ketidaksinkronan keterangan saksi pelapor dengan polisi pembuat laporan juga terlihat dari keterangan jumlah pelapor. Polisi menyatakan ada empat pelapor yang menghampiri Kantor Polres Bogor, tapi Willyudin berkukuh saat itu hanya didam-pingi seorang asisten.

Willyudin menuding polisi tidak bekerja secara profesional lantaran salah dalam penulisan laporan. Ia mengaku bahkan sempat mengoreksi kesalahan penulisan yang tertera pada laporan kepolisian. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya