Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapolri Diminta tidak Boleh Tunduk terhadap Intervensi Politik

RO
17/1/2017 08:22
Kapolri Diminta tidak Boleh Tunduk terhadap Intervensi Politik
(Direktu Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe. -- Istimewa)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian untuk tidak boleh tunduk terhadap segala bentuk intervensi politik pihak manapun dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Permintaan ini disampaikan Ramses menyusul adanya desakan kelompok tertentu dan suara sumbang anggota parlamen untuk mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan.

Menurut Ramses, Kapolri memiliki kewenangan dan otoritas yang bersifat independen dalam mengangkat dan memberhentikan jabatan bawahannya. Otoritas ini tanpa ada tekanan bahkan intervensi politik pihak manapun termasuk lembaga DPR.

"Kapolri punya otoritas yang sifatnya independen dalam mengangkat dan memberhentikan anak buahnya. Otoritas ini tanpa adanya tekanan atau intervensi politik pihak manapun termasuk lembaga DPR", kata Ramses di Jakarta, Selasa (17/1).

Lebih lanjut Ia mengatakan, negara ini bisa berbahaya kalau aparat kepolisian harus tunduk terhadap bentuk intervensi pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.

Suara sumbang anggota parlamen meminta Kapolri mencopot Kapolda Jabar kata Ramses termasuk bagian dari intervensi politik. Desakan sekelompok masyarakat bisa saja terjadi namun desakan itu belum tentu berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Untuk itu kata Ramses, Kapolri tidak boleh tunduk atau mengikuti desakan lembaga politik yang hanya akan menambah runyam persoalan.

Seperti diberitakan, Kapolri diminta mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan karena menjadi pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan beberapa organisasi masyarakat lainnya.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14/2011, Pasal 16 huruf d dikatakan, setiap anggota Polri dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri. (RO/X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya